JP Radar Kediri – Ada kabar gembira bagi masyarakat yang gemar membeli emas, baik sebagai perhiasan maupun investasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru yang membebaskan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 untuk konsumen akhir dalam transaksi emas.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku per Jumat, 1 Agustus 2025.
Beleid ini menggantikan sebagian ketentuan dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 yang sebelumnya masih memungut pajak untuk transaksi emas.
Baca Juga: Begini Cara Hindari Pajak 0,25 Persen, Ini Batas Maksimal Beli Emas di Bank Bulion
Dalam pasal 5 ayat (1) PMK 52/2025 dijelaskan bahwa pemungutan PPh pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan maupun emas batangan kepada konsumen akhir.
Artinya, masyarakat umum yang membeli emas tidak akan lagi dikenai pajak tambahan dalam proses transaksinya.
Tak hanya konsumen akhir, pembebasan PPh juga berlaku untuk penjualan emas oleh pengusaha kepada bank bulion, Bank Indonesia (BI), hingga transaksi emas yang terjadi di pasar fisik emas digital sebagaimana diatur dalam perundang-undangan terkait perdagangan berjangka komoditi.
Meskipun aturan ini memberikan kelonggaran, tarif PPh untuk penjualan emas tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni sebesar 0,25 persen dari nilai jual emas.
Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk pihak-pihak yang masih dikenai pajak, seperti distributor atau importir emas yang bukan termasuk dalam pengecualian.
Baca Juga: Duh! Resmi Mulai Hari Ini! Sri Mulyani Tegaskan Emas Batangan Kena Pajak, Begini Penjelasannya
Kebijakan ini disebut-sebut sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri emas nasional dan memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses instrumen investasi yang lebih terjangkau.
Dengan pembebasan pajak ini, masyarakat kini bisa membeli emas dengan harga lebih bersih, tanpa beban pajak tambahan.
Tak heran jika aturan baru ini langsung disambut positif oleh pelaku usaha emas dan investor ritel.
Pemerintah berharap, melalui PMK 52 Tahun 2025, transaksi emas di dalam negeri akan semakin meningkat, sekaligus memperkuat posisi emas sebagai pilihan investasi yang aman dan menguntungkan bagi masyarakat.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira