KEDIRI, JP Radar Kediri- Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Ngancar mengajukan keringanan.
Dia menyangkal bahwa perbuatan keji yang dilakukannya itu ada unsur pembunuhan dengan perencanaan.
Bahkan, Yusa mengklaim bahwa mobil milik Kristina, sang kakak yang dia bunuh itu dibeli juga atas urunannya. Hal itu diungkapkan dalam pledoi M. Rofian, penasihat hukum (PH) Yusa.
Rofian mengatakan, sebelumnya Yusa menceritakan terkait kepemilikan mobil Avanza silver milik kakaknya.
Bahwa pembelian mobil Kristina itu juga patungan. “Harganya Rp 110 juta. Mobil itu urunan beli dengan Yusa. Rp 60 juta dari Yusa,” jelas Rofian terkait dalih Yusa.
Karenanya, saat itu Yusa berkelit bahwa berniat mengambil mobil tersebut. Namun, ketika kejadian itu terdakwa tersulut emosi.
Sehingga dia melakukan penganiayaan pada sang kakak beserta keluarga. Lantas dia mengambil palu dengan niat melukai Kristina.
“Padahal di sana ada gergaji, sabit, bendo, palu dan sebagainya. Namun yang dipilih adalah palu karena hanya ingin melukai,” kelitnya.
Dia berharap agar hal itu dijadikan unsur yang dapat meringankan putusan majelis hakim. “Putusan 4 Agustus nanti,” ucap Rofian.
Untuk diketahui, Yusa adalah terdakwa kasus pembunuhan sadis. Korbannya satu keluarga. Ironisnya, korban itu adalah keluarga dari kakak kandungnya sendiri.
Kakak kandung, kakak ipar, serta satu keponakannya jadi korban kesadisannya itu. Satu keponakan lainnya yang selamat juga sempat kritis.
Atas perbuatannya itu, JPU menuntutnya dengan hukuman mati. Mengingat kasusnya banyak mendapat atensi luas.
Editor : Andhika Attar Anindita