JP Radar Kediri - Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan aksi sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Jepang.
Dalam video yang beredar, terlihat sekelompok anggota PSHT itu membentangkan spanduk besar berlambang organisasi di Jembatan Rainbow Bridge, Tokyo.
Hal tersebut bermula saat beberapa akun di media sosial X dan Instagram mengunggah video warga PSHT berkerumun di pinggir sungai sambil membentangkan spanduk di sebuah jembatan di Jepang.
Sontak Video dan foto kegiatan tersebut viral dan menuai spekulasi beragam dari netizen.
Diketahui, aksi tersebut dilakukan dalam rangka memperingati momentum tertentu dalam internal organisasi PSHT.
Namun, kegiatan tersebut dinilai kurang tepat secara etika dan bisa berdampak diplomatik lantaran dilakukan di negara lain.
Merespons viralnya hal ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo segera memberikan klarifikasi.
Melalui keterangan resminya, KBRI menyatakan bahwa pihak PSHT di Jepang telah menyampaikan permintaan maaf secara tertulis atas insiden tersebut.
“Kami telah menerima klarifikasi dan permohonan maaf resmi dari perwakilan PSHT" tulis KBRI dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025) dikutip dari Jawapos.
KBRI menyebut bahwa pihak PSHT telah menyadari perbuatan yang dilakukan itu tidak pantas dan bisa berdampak terhadap citra Indonesia di Jepang.
Disamping itu, pihak KBRI menegaskan bahwa mereka terus mengimbau masyarakat Indonesia di Jepang untuk menjaga nama baik bangsa, menghormati hukum dan norma setempat, serta tidak menggunakan simbol organisasi di ruang publik tanpa izin otoritas setempat.
Klarifikasi pihak PSHT
Dari pihak PSHT Cabang Jepang mengatakan, kegiatan warganya yang terekam dalam video terjadi hampir tiga tahun yang lalu.
Acara tersebut dihadiri oleh anggota PSHT Cabang Jepang yang beberapa di antaranya saat ini sudah pulang ke Tanah Air.
“Meskipun kegiatan tersebut telah berlangsung lama dan baru muncul beberapa hari ini, PSHT Cabang Jepang menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan menyadari bahwa tindakan tersebut tidak selaras dengan ketentuan dan norma yang berlaku di Jepang serta mencederai nama baik Indonesia di Jepang,” tulis PSHT Cabang Jepang dalam keterangan resmi yang dirilis di laman Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kamis (26/6/2025).
Meski demikian, aksi ini terlanjut memicu diskusi publik soal perlunya pembinaan dan edukasi terhadap organisasi masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri untuk lebih bijak lagi.
Editor : Shinta Nurma Ababil