JP Radar Kediri - Kabar gembira datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kementerian Agama formasi tahun 2024.
Setelah menanti cukup lama sejak pengumuman kelulusan awal Januari lalu, sebanyak 71.336 P3K resmi dilantik pada Senin (26/5) oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Pelantikan ini sekaligus menandai dimulainya masa kerja resmi atau TMT (Terhitung Mulai Tanggal) per 1 Maret 2025 hingga 28 Februari 2030. Artinya, kontrak kerja mereka berlaku selama lima tahun ke depan.
Baca Juga: Visa Haji Furoda Masih Belum Jelas, Kemenag Ingatkan Jemaah Jangan Terjebak Janji Manis Travel
Meski demikian, gaji pertama tidak langsung cair sejak Maret. Pencairan baru bisa dilakukan setelah masing-masing satuan kerja Kemenag menerbitkan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas), yang umumnya keluar pada 26 atau 27 Mei 2025.
Bagi P3K yang sebelumnya berstatus honorer, mereka masih menerima gaji pramubakti bulan Mei sebesar Rp2.500.000 sebagai gaji terakhir sebelum beralih status.
Sementara tunjangan kinerja (tukin) baru akan dicairkan pada bulan Juli 2025, setelah sistem kehadiran dan administrasi dinilai stabil.
Besaran gaji pokok sendiri sudah diatur dalam Perpres No. 11 Tahun 2024. Rinciannya, golongan 5 (SLTA) menerima Rp2.511.500, golongan 7 (D3) Rp2.858.800, dan golongan 9 (S1) Rp3.203.600.
Baca Juga: Hasil Sidang Isbat Idul Adha 2025 Oleh Kemenag, Jatuh 6 Juni 2025?
Tak hanya gaji pokok, P3K juga mendapat sejumlah tunjangan, seperti tunjangan suami/istri (10%), anak (2% per anak, maksimal dua anak), tunjangan beras, dan tunjangan jabatan.
Contohnya, P3K golongan 9 yang sudah menikah dan punya satu anak, serta menerima tunjangan jabatan struktural Rp520.000, akan mengantongi gaji kotor sekitar Rp4.325.370.
Setelah potongan BPJS Kesehatan, gaji bersihnya menjadi Rp4.251.100—belum termasuk uang makan.
Uang makan P3K dihitung per hari sebesar Rp35.150, namun untuk bulan Mei hanya dihitung dua hari saja, yakni 27 dan 28 Mei, sehingga totalnya sekitar Rp70.300 sebelum pajak.
Namun, P3K wajib disiplin absen melalui aplikasi Pusaka. Jika tidak melakukan absensi tanpa alasan jelas, potongan uang makan bisa mencapai Rp100.000 per hari.
Begitu juga dengan tukin yang besarannya untuk golongan 9 bisa mencapai Rp3,3 juta per bulan, dapat dipotong jika terjadi pelanggaran kedisiplinan seperti telat masuk, pulang lebih awal, atau tidak hadir.
Segala informasi terkait gaji dan tunjangan dapat diakses melalui situs resmi https://sskokemenag.go.id, dengan login menggunakan NIP dan password yang sama dengan aplikasi Pusaka atau SIMPK.
Pemerintah berharap kehadiran para P3K ini bisa memperkuat pelayanan publik yang profesional, bersih, dan melayani dengan sepenuh hati. Masyarakat pun diimbau agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira