JP Radar Kediri – Baru-baru ini, warganet dibuat salfok dengan video viral yang memperlihatkan pernikahan pengantin asal Lombok yang masih di bawah umur.
Mengenakan baju adat bewarna hitam, video pernikahan mereka tersebar luas di media sosial.
Bahkan Tagar #pengantinvirallombok #joget #nyongkolan #dibawahumur merajai Facebook.
Berdasarkan informasi yang beredar, pengantin viral asal Lombok ini bernama Rendi (16 tahun, kelas 1 SMK) dan Yulia (15 tahun, kelas 2 SMP).
Terlihat dalam video itu, pengantin wanita berjodet dengan semangat. Sementara sang pria tampak kikuk. Aksi keduanya lantas dibanjiri komentar dan jadi bahan perdebatan netizen.
Bukan soal aksi joget mereka, melainkan karena usianya yang nampak masih sangat muda.
Terkait hal ini, beragam pendapat netizen muncul. Ada yang menyebut tingkah laku keduanya lucu dan menggemaskan. Ada pula yang menyoroti aspek hukum dan dampak sosial pernikahan dini.
Terkait batasan usia perkawinan di Indonesia, pada dasarnya diatur dalam undang undang no. 16 tahun 2019 pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa batasan minimal usia perkawinan bagi calon pengantin (catin) adalah 19 tahun bagi catin laki laki dan perempuan.
Pernikahan dini pada dasarnya dihindari lantaran dinilai dapat mengganggu perkembangan biologis dan psikologis individu yang terlibat.
Baca Juga: Rujak Cingur Viral di Kediri, Dijual di Emperan Toko Tapi Bikin Pembeli Rela Antre!
Dari sudut pandang perkembangan biologis, individu yang menikah di usia muda sering kali belum sepenuhnya mencapai kematangan fisik dan hormonal.
Sehingga berpotensi besar menyebabkan komplikasi kesehatan, seperti masalah pada kehamilan dan persalinan.
Namun hingga artikel ini ditulis, belum ada klarifikasi dari pihak terkait untuk video pernikahan viral tersebut.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil