JP Radar Kediri – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak membatasi atau mengatur promo gratis ongkir yang biasa dilakukan oleh e-commerce.
Yang diatur dalam peraturan ini adalah pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir, yang hanya berlaku untuk diskon biaya kirim yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan dalam keterangan resminya bahwa aturan tersebut bertujuan untuk mengatur diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir melalui aplikasi atau loket mereka. Potongan harga ini hanya dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan.
“Peraturan ini bukan untuk mengatur promosi gratis ongkir yang diberikan oleh e-commerce. Yang kami atur adalah potongan harga dari perusahaan kurir yang berada di bawah ongkos kirim yang sesungguhnya,” ujar Edwin, Minggu (18/5/2025).
Ia juga menekankan bahwa pembatasan ini diterapkan untuk mencegah dampak negatif jangka panjang, seperti rendahnya pembayaran untuk kurir, kerugian yang dialami oleh perusahaan kurir, dan penurunan kualitas layanan.
Edwin juga mengingatkan bahwa jika diskon ongkir diberikan terus-menerus tanpa batas, maka kurir bisa merasakan dampak buruk dari tarif yang ditekan terlalu rendah.
"Tujuan kami adalah menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat dan berkelanjutan, sekaligus memastikan kesejahteraan kurir tetap terjaga,” tambahnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa konsumen tetap dapat menikmati promo gratis ongkir setiap hari apabila itu merupakan bagian dari strategi promosi oleh e-commerce.
“Jika e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu adalah hak mereka sepenuhnya, dan kami tidak mengaturnya,” jelas Edwin.
Kebijakan ini disusun untuk melindungi hak pekerja kurir dan memastikan mutu layanan pengiriman tetap optimal.
Edwin menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah untuk membatasi konsumen atau pelaku usaha digital, melainkan untuk menjamin kesejahteraan pekerja kurir dan keberlanjutan perusahaan logistik.
Regulasi baru ini lahir melalui dialog bersama pelaku industri kurir, asosiasi, dan berbagai pemangku kepentingan terkait.
“Keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja adalah fondasi penting untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat,” tegasnya.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira