Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Full Senyum! Gaji PPPK Tahun 2025 Naik, Pemerintah Resmi Rilis Aturan Baru Lewat Perpres

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 6 Mei 2025 | 00:25 WIB
Gaji PPPK 2025 mengalami kenaikan.
Gaji PPPK 2025 mengalami kenaikan.

JP Radar Kediri - Kabar gembira datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara resmi telah mengumumkan aturan terbaru mengenai besaran gaji PPPK untuk tahun anggaran 2025.

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang ditetapkan sebagai dasar hukum penggajian bagi pegawai non-PNS tersebut dan mulai berlaku efektif sejak awal Januari 2024.

Dalam regulasi yang ditandatangani langsung oleh Menteri PAN-RB, disebutkan bahwa penetapan gaji PPPK tahun 2025 ini didasarkan pada golongan jabatan serta masa kerja, atau yang biasa disebut Masa Kerja Golongan (MKG).

Baca Juga: Jangan Main-Main! Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Bisa Dianggap Mengundurkan Diri jika Lakukan Hal ini

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan hidup layak serta upaya pemerintah dalam meningkatkan daya tarik profesi PPPK sebagai bagian penting dari roda birokrasi di Indonesia.

Berdasarkan rincian dalam Perpres tersebut, PPPK yang berada di Golongan I akan menerima gaji pokok mulai dari Rp1.938.500 untuk masa kerja terendah, dan dapat meningkat hingga Rp2.900.900 bagi mereka yang telah memiliki masa kerja lebih panjang.

Sementara itu, untuk PPPK yang menduduki posisi tertinggi yakni Golongan XVII, gaji pokok yang akan diterima berkisar antara Rp4.462.500 hingga mencapai Rp7.329.900 per bulan, tergantung dari masa kerja masing-masing individu.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Risau, Pemerintah Siapkan Skema Pengalihan ke Status Penuh Waktu

Tak hanya gaji pokok, pemerintah juga memastikan bahwa para pegawai PPPK tetap akan menerima berbagai tunjangan yang melekat pada jabatan.

Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, serta berbagai jenis tunjangan lainnya yang besarannya disesuaikan dengan instansi tempat pegawai tersebut bekerja.

Meskipun begitu, seluruh bentuk penghasilan yang diterima PPPK akan tetap dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang perpajakan yang berlaku, dan perlu dicatat bahwa potongan tersebut tidak ditanggung oleh negara.

Baca Juga: Alhamdulillah! BKN Optimalkan Formasi, Honorer R2 dan R3 Berpeluang Diangkat Langsung Jadi PPPK Penuh Waktu

Kebijakan ini dinilai sebagai salah satu langkah konkret pemerintah dalam memberikan kepastian serta perlindungan kesejahteraan bagi para tenaga PPPK, yang selama ini memiliki peran penting dalam mendukung berbagai pelayanan publik di tingkat pusat maupun daerah.

Selain itu, penyesuaian gaji ini juga diharapkan bisa menjadi daya tarik baru bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti seleksi PPPK tahun ini.

Untuk wilayah Kediri dan sekitarnya, masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai formasi yang dibuka atau informasi pendaftaran PPPK 2025, disarankan untuk secara berkala memantau laman resmi pemerintah daerah maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #Gaji PPPK Daerah #PPPK Paruh Waktu #menpan rb #gaji pppk 2025