JP Radar Kediri – Wacana pemekaran wilayah administratif di Jawa Timur kembali mengemuka.
Kali ini, Kabupaten Kediri menjadi salah satu daerah yang secara resmi diusulkan untuk keluar dari wilayah administratif Provinsi Jawa Timur dan bergabung dalam rencana pembentukan provinsi baru yang digagas dengan nama Provinsi Matraman, atau dalam beberapa sumber disebut juga sebagai Provinsi Jawa Selatan.
Usulan pembentukan Provinsi Matraman tidak hanya melibatkan Kabupaten Kediri, namun juga mencakup total 13 kabupaten dan kota lainnya yang tersebar di wilayah barat dan selatan Jawa Timur.
Daerah-daerah tersebut di antaranya meliputi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Magetan, serta Kota Kediri sendiri yang memiliki tiga kecamatan.
Jika wacana ini terealisasi, maka Provinsi Matraman akan menjadi entitas administratif baru yang terdiri dari lebih dari 2.500 desa dan kelurahan, dengan jumlah kecamatan mencapai ratusan.
Salah satu poin penting dari wacana ini adalah usulan menjadikan Kota Kediri sebagai ibu kota provinsi yang baru, dengan harapan mampu mendorong pemerataan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih efektif di wilayah-wilayah yang selama ini dinilai cukup jauh dari pusat pemerintahan Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
Langkah konkret menuju realisasi pemekaran ini akan dilakukan setelah pemerintah daerah terkait menyampaikan pengajuan resmi kepada Pemerintah Pusat, melalui jalur Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, maupun DPD RI.
Namun demikian, pengajuan tersebut baru dapat dilanjutkan apabila seluruh persyaratan administratif dan legal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat telah dipenuhi secara menyeluruh.
Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, nantinya akan meninjau berbagai aspek seperti jumlah dan sebaran penduduk, kesiapan infrastruktur pemerintahan, potensi ekonomi daerah, serta kemampuan anggaran untuk menopang operasional provinsi baru.
Apabila seluruh kriteria tersebut dinyatakan memenuhi syarat, maka Provinsi Matraman bisa menjadi provinsi ke-39 di Indonesia dan menjadi pemekaran terbaru dari Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Inilah Firsta Yufi Amarta Asli Jawa Timur yang Sabet Gelar Puteri Indonesia 2025
Wacana ini mendapat respons beragam dari masyarakat dan tokoh-tokoh daerah, yang sebagian besar menyatakan optimisme bahwa pemekaran dapat menjadi solusi terhadap permasalahan pelayanan publik dan kesenjangan pembangunan antarwilayah yang selama ini terjadi.
Meski demikian, tidak sedikit pula pihak yang mengingatkan pentingnya kajian menyeluruh agar pemekaran benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira