Daftar Diskon Libur Nataru Tiket Pesawat, Kapal Laut, hingga Kereta Api Potongan 30 Persen

Diskon ini diberikan mencakup tiket pesawat, kereta api, kapal laut, hingga pembebasan tarif jasa pelabuhan.
Baca Juga: Tiket Kereta Keberangkatan 1 Desember 2026 Sudah Dibuka, KAI Tambah Stasiun Pemberhentian
PPN Ditanggung Pemerintah untuk Pesawat Kelas Ekonomi Domestik
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini berlaku mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027 dengan target 3,75 juta penumpang.
“PPN ditanggung pemerintah 100 persen untuk tiket pesawat ekonomi domestik per tanggal 22 Desember sampai dengan 10 Januari. Ini targetnya untuk 3,75 juta penumpang penerbangan kelas ekonomi,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11) dikutip dari Jawapos.com.
Baca Juga: Kereta Nusantara Explorer, Manjakan Kebudayaan Indonesia lewat Perjalanan; Cek Fasilitasnya!
Diskon Tiket Kereta Api 30 Persen
Airlangga mengatakan, pemerintah juga memberikan diskon tiket kereta api sebesar 30 persen pada periode 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027 yang ditargetkan akan menjangkau 1,04 juta penumpang.
Insentif Transportasi Laut
Pemerintah juga menyiapkan insentif transportasi laut melalui PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) dengan target 414 ribu penumpang. Fasilitas tersebut berlaku pada 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
“Kemudian kapal laut Pelni targetnya 414.000 penumpang, perjalanannya 17 Desember sampai dengan 10 Januari. Kemudian tarif jasa pelabuhan yang digratiskan oleh ASDP di 14 pelabuhan untuk 1,42 juta orang, periodenya 22 Desember sampai dengan 10 Januari,” ungkapnya.


