Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beredar Isu JKN Dialihkan ke Koperasi Desa, BPJS Kesehatan Pastikan Program Tetap Berjalan Normal

S
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito. (Dok/BPJS Kesehatan)
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito. (Dok/BPJS Kesehatan)

Advertisement

JP Radar Kediri – Kabar mengejutkan sempat berseliweran di media sosial mengenai penghapusan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disebut-sebut bakal dialihkan melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. 

Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan langsung angkat bicara dan memastikan informasi itu sepenuhnya hoaks.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa hingga saat ini Program JKN tetap berjalan normal tanpa ada perubahan kebijakan atau pengalihan layanan seperti yang diisukan. 

Advertisement

Pihaknya justru tengah fokus meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh peserta.

"Informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan," ujar Rizzky kepada wartawan, Kamis (29/10) dikutip Jawapos.com.

Advertisement

Rizzky menjelaskan, keberadaan BPJS Kesehatan dilindungi oleh payung hukum yang kuat sebagai badan hukum publik. 

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang secara spesifik mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, penyelenggaraan Program JKN bukan sekadar kebijakan sementara, melainkan bagian integral dari sistem jaminan sosial nasional yang diamanatkan oleh undang-undang untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat.

"Dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2011, diatur dengan jelas pembentukan serta penyelenggaraan programnya. Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang sangat jelas," imbuhnya.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar tidak mudah panik, resah, atau terpengaruh oleh kabar burung yang sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Advertisement

Artikel Terkait

Bukan Lewat Kopdes, Gaji ASN, PNS, TNI/Polri Tetap Disalurkan ke Rekening

Bukan Lewat Kopdes, Gaji ASN, PNS, TNI/Polri Tetap Disalurkan ke Rekening

sistem pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN)—termasuk guru, anggota TNI, dan Polri—tetap disalurkan langsung dari rekening kas negara ke rekening bank masing-

Bagaimana Nasib Kopdes Merah Putih? 1.501 Manajer Pilih Mundur, Negara Telan Kerugian Rp 67,5 Miliar

Bagaimana Nasib Kopdes Merah Putih? 1.501 Manajer Pilih Mundur, Negara Telan Kerugian Rp 67,5 Miliar

1.501 manajer Merah Putih atau KDKMP dihadapkan pada tantangan besar di awal perjalanannya. Di tengah proses penempatan puluhan ribu pengelola ke berbagai pelosok n

Gedung Belum Rampung Tapi 28.261 Manajer Kopdes Resmi Direkrut, Berpotensi Makan Gaji Buta?

Gedung Belum Rampung Tapi 28.261 Manajer Kopdes Resmi Direkrut, Berpotensi Makan Gaji Buta?

Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan seluruh manajer Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang telah lolos seleksi akan mendapatkan titik operasional

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer