Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Intip Gaji PNS dan PPPK Jika Terapkan Single Salary, Segini Perbedaannya

S

Ilustrasi gaji PNS
Ilustrasi gaji PNS

JP Radar Kediri
- Banyak yang bertanya-tanya perbedaan gaji yang didapat aparatur sipil negara (ASN) jika menggunakan skema single salary pada 2026. Skema ini disebut sebagai langkah besar untuk merapikan sistem penggajian baik PNS maupun PPPK.


Advertisement

Yang membedakan, nantinya seluruh tunjangan akan dilebur menjadi satu paket gaji pokok yang lebih besar, simpel, dan transparan. Inti dari skema ini adalah penentuan penghasilan berdasarkan grading jabatan, bukan status pegawai.

Setiap jabatan nantinya memperoleh nilai yang dikonversikan menjadi gaji pokok. Dengan cara ini, dua ASN dengan grade jabatan sama idealnya punya penghasilan dasar yang setara.

Namun kondisi di lapangan tetap memungkinkan adanya selisih karena faktor pendukung lainnya.

Apa Itu Single Salary?

Single salary merupakan sistem penggajian di mana semua komponen gaji dijadikan satu jenis penghasilan.

Advertisement

Menurut pemerintah, sistem penggajian single salary dapat menjamin kesejahteraan ASN, bahkan hingga memasuki usia pensiun dan dapat menjadi solusi agar ASN tidak terjebak dalam utang yang besar.

Sistem single salary lebih dulu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Di dalam UU RPJPN ini, pemerintah akan membuat kebijakan untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas di kalangan ASN.

Advertisement

Hal itu akan dicapai dengan cara penguatan sistem merit dalam manajemen ASN melalui penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) dan sistem pensiun.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman mengaku belum tahu dan tak ikut membahas rencana penerapan Single Salary tahun depan.

"Belum (diterapkan tahun depan). Saya belum tahu tuh," kata Luky saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/11) dikutip dari Jawapos.

Ia menyebut, saat ini pembahasan masih berkutat di BKN dan Kementerian PANRB dulu. Pasalnya perihal gaji PNS perlu dimatangkan dulu konsepnya di dua instansi tersebut.

Jika nantinya semuanya konsep single salary sudah selesai baru akan dibawa ke Kemenkeu. Yang kemudian Kemenkeu akan melihat lebih detail soal proposal yang dibawa dua Kementerian/Lembaga (K/L) tersebut.

"BKN dan Kemenpan dulu (yang bahas). Nanti kalau sudah selesai baru ke Kemenkeu. Kalau gaji itu Menpan sama BKN," jelas Luky.

Simulasi Gaji PNS dan PPPK

PNS Golongan II/a

- Gaji pokok: sekitar Rp 1.960.200

- Tunjangan kinerja 5%: Rp 98.010

- Total sebelum pajak: Rp 2.058.210

- Estimasi pajak 5–10%: Rp 103.000

- Gaji bersih: sekitar Rp 1.955.210

PPPK Golongan II/a

- Gaji pokok: sekitar Rp 2.116.900

- Tunjangan kinerja 5%: Rp 105.845

- Total sebelum pajak: Rp 2.222.745

- Estimasi pajak 5–10%: Rp 111.000

- Gaji bersih: sekitar Rp 2.111.745

Mengacu ketentuan yang berlaku sekarang, simulasi penghasilan ASN diperkirakan berada pada rentang:

  • PNS: mulai sekitar Rp 2,47 juta hingga hampir Rp 12 juta, tergantung kelas jabatan.
  • PPPK: antara sekitar Rp 1,79 juta hingga Rp 6,78 juta, menyesuaikan posisi dan level penugasan.

Namun angka rinci untuk PNS dan PPPK, termasuk insentif wilayah maupun kinerja, baru akan pasti setelah pemerintah menerbitkan regulasi final.

Sistem single salary berlaku 2026?

Meski sempat disebut akan mulai diterapkan bertahap pada 2026, namun hingga kini kebijakan single salary masih berada pada tahap pembahasan.

Pemerintah belum menerbitkan aturan final, sehingga berbagai angka yang beredar masih sebatas simulasi dari struktur gaji yang berlaku sekarang.

Simulasi gaji dari komponen penghasilan ASN dilebur menjadi satu paket:

Total Gaji = Gaji Pokok + 5% Tunjangan Kinerja (sebelum pajak)

Tunjangan yang selama ini terbagi banyak akan hilang dan masuk ke dalam satu struktur gaji utama.

Meski begitu, gaji antara PNS dan PPPK masih bisa berbeda karena perbedaan struktur dasar, masa kerja golongan (MKG), dan potongan pajak.

Sebagai ilustrasi, berikut hitungan simulasi jika skema single salary diterapkan:

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Advertisement

Artikel Terkait

Sinyal Kenaikan Gaji PNS 2027? Belanja Pegawai Bertambah Rp20 Triliun Tahun Depan

Sinyal Kenaikan Gaji PNS 2027? Belanja Pegawai Bertambah Rp20 Triliun Tahun Depan

Pemerintah resmi mengerek alokasi belanja pegawai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Pertanyaan besar pun mengemuka: apakah kebij

Kemenkop Ferry Juliantono Pastikan Penyaluran Gaji dan Pensiun PNS Lewat Koperasi Dimulai Tahun Ini

Kemenkop Ferry Juliantono Pastikan Penyaluran Gaji dan Pensiun PNS Lewat Koperasi Dimulai Tahun Ini

Rencana pelibatan koperasi sebagai mitra penyalur gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan makin menemui titik terang. Pemerint

Forum Guru PPPK Kota Kediri Mengadu ke Kemendikdasmen, Ini yang Menjadi Aspirasi Mereka!

Forum Guru PPPK Kota Kediri Mengadu ke Kemendikdasmen, Ini yang Menjadi Aspirasi Mereka!

Para guru PPPK penuh waktu memperjuangkan nasib mereka untuk bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer