Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPPK Paruh Waktu Boleh Ambil Freelance? Ini Aturan Lengkap dan Risikonya

I
MenPAN RB Rini Widyantini.
MenPAN RB Rini Widyantini.

JP Radar Kediri - Sejak skema PPPK Paruh Waktu diperkenalkan pemerintah, banyak calon pelamar mulai mempertimbangkan jenis penugasan ini. Jam kerja yang lebih ringan dibanding pegawai penuh waktu membuat status ini terlihat lebih fleksibel dan ideal bagi mereka yang ingin tetap produktif tanpa terikat sepenuhnya.


Advertisement

Namun, muncul satu pertanyaan yang kini ramai dibahas, apakah PPPK Paruh Waktu diperbolehkan mengambil pekerjaan sampingan seperti freelance di luar instansi pemerintah?

Berdasarkan aturan yang tercantum dalam keputusan dan kebijakan MenPAN-RB terkait sistem kepegawaian, tidak ada larangan eksplisit yang menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak boleh menjalankan pekerjaan lain. Artinya, secara regulasi pusat, peluang untuk mengambil pekerjaan tambahan masih terbuka.

Advertisement

Meski demikian, aturan ini belum bisa serta-merta diterjemahkan sebagai "bebas bekerja di mana saja". Sebab, setiap instansi memiliki kontrak kerja dan klausul internal yang berbeda. Jika dalam kontrak tertulis larangan rangkap pekerjaan atau ada batasan aktivitas di luar instansi, maka pegawai wajib mematuhi aturan tersebut.

Selain itu, meskipun skema paruh waktu memberi ruang waktu lebih longgar, PPPK tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka tetap terikat pada aturan kedisiplinan, kode etik, serta tanggung jawab sebagai pegawai pemerintah. Jika pekerjaan sampingan mengganggu tugas utama, berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, atau mengakibatkan penurunan kinerja, maka instansi berhak memberikan teguran hingga sanksi administratif.

Advertisement

Dengan kata lain, boleh atau tidaknya PPPK Paruh Waktu mengambil pekerjaan freelance bergantung pada isi kontrak dan bagaimana pekerjaan sampingan itu memengaruhi kinerja pegawai.

Advertisement

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer