Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Single Salary Mulai Diterapkan, Siapa Lebih Untung, PNS atau PPPK? Ini Simulasinya

I
Ilustrasi gaji PNS terbaru.
Ilustrasi gaji PNS terbaru.

JP Radar Kediri - Rencana pemerintah menerapkan sistem single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) terus menjadi sorotan, khususnya bagi dua kelompok ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika kebijakan ini benar-benar diberlakukan mulai 2026, skema penghasilan ASN dipastikan berubah drastis dari sistem lama yang penuh komponen tunjangan.


Advertisement

Dalam model baru ini, seluruh komponen pendapatan mulai dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, serta insentif akan dilebur menjadi satu angka pendapatan bulanan. Slip gaji ASN nantinya hanya berisi satu nilai akhir yang lebih ringkas dan mudah dipahami.

Pemerintah menilai langkah ini bukan hanya untuk penyederhanaan administrasi, namun juga untuk membangun sistem gaji yang lebih transparan, adil, dan berbasis kinerja. Dengan kebijakan baru ini, ASN tidak lagi dinilai dari banyaknya tunjangan pelengkap, melainkan berdasarkan tanggung jawab dan capaian kerja.

Baca Juga: Perpres 79/2025 Disahkan, Pemerintah Siapkan Kenaikan Gaji PNS! Ini Estimasi Gapok Golongan 4D

Apakah Pendapatan PNS dan PPPK Akan Sama? Jawabannya: Tidak Selalu

Meski berada dalam skema yang sama, bukan berarti gaji PNS dan PPPK otomatis seragam. Penentu utama besaran pendapatan pada skema ini adalah grading jabatan dan beban kerja.

Advertisement

Artinya, seorang PPPK bisa saja mendapatkan gaji lebih tinggi dibanding PNS, jika posisi dan tanggung jawabnya lebih besar. Sebaliknya, PNS dengan jabatan lebih tinggi juga berpotensi menerima pendapatan lebih besar meski bekerja di instansi yang sama dengan PPPK.

Dengan demikian, single salary menyamakan sistem, bukan jumlah pendapatan.

Dalam simulasi awal yang beredar, ASN dengan jabatan tinggi dapat memperoleh gaji hingga puluhan juta rupiah per bulan. Sementara bagi jabatan pelaksana, besaran pendapatan tetap menyesuaikan grading dan evaluasi beban kerja.

Advertisement

Skema ini juga membuka peluang adanya perbedaan penghasilan antar jabatan yang sebelumnya terlihat homogen, termasuk di level pelaksana.

Single salary diharapkan menciptakan sistem kerja yang lebih profesional. ASN dengan beban kerja lebih berat, risiko lebih tinggi, atau kinerja yang dinilai lebih unggul berpotensi menerima pendapatan yang lebih besar.

Namun keberhasilan kebijakan ini juga sangat bergantung pada objektivitas penilaian jabatan dan kinerja. Jika tidak diterapkan secara transparan, sistem baru ini justru bisa memunculkan ketimpangan baru dalam tubuh ASN.

Skema single salary membawa angin segar bagi ASN, baik PNS maupun PPPK. Sistem gaji yang lebih ringkas, terukur, dan berbasis kinerja dapat menciptakan keseimbangan baru dalam struktur pendapatan ASN.

Namun satu hal perlu digarisbawahi, meski sistemnya sama, besaran gaji tetap akan berbeda sesuai jabatan, tanggung jawab, dan performa.

Kini tinggal menunggu apakah kebijakan ini benar-benar membawa keadilan, atau justru melahirkan dinamika baru dalam perjalanan reformasi ASN?

Advertisement

Artikel Terkait

Rencana Pembayaran Gaji PNS melalui Koperasi Sudah Diajukan ke Kemenkeu oleh Menteri Koperasi 

Rencana Pembayaran Gaji PNS melalui Koperasi Sudah Diajukan ke Kemenkeu oleh Menteri Koperasi 

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengaku telah mengajukan rencana  penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui koperasi  kepada Kementerian Keuangan

Tabel Gaji PNS 2026 Resmi Mengacu PP 5/2024 untuk Golongan I-IV, Cek Rinciannya

Tabel Gaji PNS 2026 Resmi Mengacu PP 5/2024 untuk Golongan I-IV, Cek Rinciannya

Tabel gaji PNS 2026 untuk golongan I-IV secara resmi masih menganut  PP 5/2024.Nominal gaji PNS paling kecil di angka Rp 1.685.700, sedangkan paling besar di angka

Kenaikan Gaji PNS 2027 Disetujui? Menkeu Purbaya Naikkan Anggaran RAPBN 2027

Kenaikan Gaji PNS 2027 Disetujui? Menkeu Purbaya Naikkan Anggaran RAPBN 2027

Kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS dan PPPK di tahun 2027 tengah didiskusikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer