Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPPK Paruh Waktu Bakal Dimutasi 2026, Begini Nasibnya

S
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS.

JP Radar Kediri - Mutasi dalam dunia kerja merupakan perpindahan seorang karyawan dari satu posisi, departemen, atau lokasi ke lokasi lain di dalam organisasi yang sama.


Advertisement

Adapun tujuannya yakni memberi peluang baru, pengalaman berbeda, atau memenuhi kebutuhan operasional perusahaan.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu harus siap dipindahkan ke instansi lain jika diperlukan oleh organisasi.

Menteri PAN RB Rini Widyantini, menyebutkan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh PPPK paruh waktu yang masih dalam masa kontrak.

Advertisement

Pegawai memiliki beberapa pilihan, yaitu memperpanjang kontrak, dialihkan menjadi PPPK penuh waktu, atau dimutasi ke instansi lain.

Dikutip dari radar Semarang, kondisi umum dan persyaratan mutasi PPPK terikat kontrak.

PPPK tidak bisa pindah instansi atau daerah secara sembarangan selama kontrak masih berlaku. Jika pindah tanpa mengakhiri kontrak, akan dianggap sebagai pengunduran diri.

Advertisement

Sedangkan skema mutas ini tertuang dalan UU ASN No 20 Tahun 2023 memberi peluang bagi PPPK untuk melakukan mutasi, dengan syarat ada formasi kosong di instansi tujuan, mendapat persetujuan instansi asal, dan tidak melanggar ketentuan masa kerja.

Untuk guru yang ingin mutase ada syarat tambahan seperti memiliki kualifikasi D4/setara, jenjang jabatan ahli pertama, memiliki nilai kinerja yang baik, sehat jasmani dan rohani, serta tidak sedang dalam proses hukum.

Mutasi PPPK 2026

- Rekomendasi Menpan-RB: Proses mutasi PPPK, terutama yang pindah ke luar daerah, akan membutuhkan rekomendasi dari Kementerian PAN-RB.

- Pengajuan ulang: Saat ini, jika seorang PPPK ingin pindah instansi atau daerah, cara teraman adalah menunggu kontrak berakhir dan mengajukan permohonan ulang ke formasi baru.

Baca Juga: 6 Dokumen Ini Wajib Dipenuhi untuk Perpanjangan Kontrak PPPK, Catat Ketentuannya

Syarat Mutasi PPPK 2026

Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, terdaftar di database BKN, serta telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN (PPPK atau CPNS) tahun 2024, meskipun tidak lolos.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Advertisement

Artikel Terkait

Sinyal Kenaikan Gaji PNS 2027? Belanja Pegawai Bertambah Rp20 Triliun Tahun Depan

Sinyal Kenaikan Gaji PNS 2027? Belanja Pegawai Bertambah Rp20 Triliun Tahun Depan

Pemerintah resmi mengerek alokasi belanja pegawai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Pertanyaan besar pun mengemuka: apakah kebij

Kemenkop Ferry Juliantono Pastikan Penyaluran Gaji dan Pensiun PNS Lewat Koperasi Dimulai Tahun Ini

Kemenkop Ferry Juliantono Pastikan Penyaluran Gaji dan Pensiun PNS Lewat Koperasi Dimulai Tahun Ini

Rencana pelibatan koperasi sebagai mitra penyalur gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan makin menemui titik terang. Pemerint

Forum Guru PPPK Kota Kediri Mengadu ke Kemendikdasmen, Ini yang Menjadi Aspirasi Mereka!

Forum Guru PPPK Kota Kediri Mengadu ke Kemendikdasmen, Ini yang Menjadi Aspirasi Mereka!

Para guru PPPK penuh waktu memperjuangkan nasib mereka untuk bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer