Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KUHAP Baru Disebut Serap 99 Persen Usulan Masyarakat

J
Penulis: Jauhar Yohanis❯
Habiburokhman
Habiburokhman

Jakarta - Polemik revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum surut, tetapi para perumusnya menegaskan bahwa substansi aturan baru tersebut justru merupakan hasil panjang dari masukan publik.


Advertisement

Beberapa hari setelah pengesahan, Habiburokhman, anggota panitia kerja menjelaskan bahwa draft final KUHAP disusun dengan mengadopsi hampir seluruh aspirasi masyarakat sipil, termasuk dari akademisi dan lembaga pemantau peradilan.

Ia mencontohkan kontribusi penting dari Institut for Criminal Justice Reform (ICJR) melalui Maidina Rahmawati.

Aktivis yang dikenal aktif mengawal proses legislasi itu berulang kali mendorong perluasan objek praperadilan, termasuk isu undue delay atau penelantaran laporan, serta permohonan penangguhan penahanan.

Advertisement

Dua isu ini, menurut sang legislator, akhirnya dimasukkan ke dalam pasal-pasal baru yang mengatur mekanisme praperadilan.

Masukan juga datang dari kalangan kampus. Salah satunya dikirim melalui surat resmi berkop Universitas Indonesia, yang disampaikan oleh pengajar sekaligus anggota DPR, Taufik Basari.

Surat tersebut menekankan urgensi aturan tegas mengenai larangan penyiksaan dan intimidasi selama pemeriksaan—isu klasik dalam proses penegakan hukum Indonesia. “Semua itu kita masukkan,” ujar Ketua Komisi III itu.

Advertisement

Ia mengklaim bahwa 99,9 persen isi KUHAP baru merupakan serapan dari usulan masyarakat sipil, terutama dalam memperkuat posisi advokat dan hak-hak tersangka.

Prinsip utama revisi tersebut, ujarnya, adalah membangun mekanisme kontrol yang mencegah aparat penegak hukum bertindak sewenang-wenang.

Dengan penataan ulang sejumlah pasal krusial, pemerintah dan DPR berharap proses hukum di Indonesia menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan hak asasi.

Meski demikian, pengesahan KUHAP baru tetap menuai kritik dari sebagian kelompok yang menilai beberapa aturan masih berpotensi multitafsir.

Namun para penyusun bersikeras bahwa keterlibatan aktif masyarakat sipil menjadi jaminan bahwa ketentuan baru tersebut telah melalui proses dialog yang luas.

Revisi KUHAP kini masuk fase implementasi, dan publik menunggu apakah semangat penguatan hak tersangka serta pencegahan penyiksaan benar-benar diterjemahkan dalam praktik penyidikan dan peradilan.(*)

Advertisement
Editor : Jauhar Yohanis
Sumber : TVR Parlemen

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer