KEDIRI – Bagaimana bisnis gelap komplotan pengedar pil dobel L itu dapat terkuak? Ternyata bermula dari ulah salah satu pelanggannya. Sebelumnya, informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri menyebut, polisi menerima laporan bahwa ada warga berinisial AS, 31, mengonsumsi pil koplo saat sedang bekerja.
Dia teler di tempat kerja. Karena itu, petugas Polsek Kediri Kota pun langsung mendatangi tempat kerja pengguna obat-obatan terlarang tersebut. Di sana, mereka dapat menemui AS. Saat itulah, ketika dimintai keterangan, AS mengaku, memang menggunakan pil dobel L.
Namun, dia berdalih, hanya sebagai pemakai saja. Kendati begitu, polisi tetap mengembangkan penyelidikannya. Petugas unit reskrim polsekta terus mendalami keterangan AS. Hingga akhirnya, diperoleh informasi dari mana dia bisa mendapatkan pil dobel L.
“Ternyata ia membelinya dari (tersangka) Teguh,” ujar salah satu anggota Polsek Kediri Kota.
Dari informasi AS inilah, Polsekta Kediri mengembangkan penyelidikan hingga dapat mengetahui komplotan pengedar obat-obatan terlarang tersebut. Dalam penelusuran, tim unit reskrim bisa mengetahui kediaman Teguh Dwi Santoso, 25, di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri.
Pemuda itu akhirnya bisa diamankan berikut barang bukti pil koplo yang disimpannya. Upaya polisi mengungkap kasus ini pun terus berkembang dan berlanjut. Mereka kemudian mengamankan Deby Prasety, 25, pemuda yang tinggal di kelurahan yang sama dengan Teguh. Termasuk, Nugroho Mukti Widjoyo, 22, yang diduga pemasoknya asal Desa Batangsaren, Kauman, Tulungagung juga bisa diamankan.
Hingga kemarin, Kapolsek Kediri Kota Kompol Sucipto mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan. Hal itu untuk menangkap bandarnya. “Meski sudah tiga tersangka diamankan, kami masih kembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan dan bandarnya,” papar perwira Polri ini.
Akibat perbuatannya, Teguh, Deby dan Nugroho harus mendekam di tahanan Polsek Kota Kediri. Mereka dijerat dengan pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya, pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.