Ketika salat Tarawih berjamaah, bacaan dan gerakan imam sangat cepat. Saya sempat tertinggal melafalkan sebagai makmum. Apakah boleh bacaan saat takhiyat sampai takhiyat awal saja langsung salam, karena imam sudah terburu salam.
(Salim, 082234526xxx)
Ibadah salat, baik yang salat wajib maupun salat sunnah, memiliki rukun yang sama. Rukun adalah sesuatu yang harus ada dalam salat. Apabila rukun itu tidak dipenuhi maka salatnya menjadi tidak sah. Baik itu salat wajib maupun sunnah. Rukun salat ada tiga belas, yaitu niat, berdiri bagi yang mampu, takbiratul ihram, membaca surat al-Fatihah, rukuk disertai thumakninah, bangun dari rukuk dan iktidal disertai thumakninah, sujud disertai thumakninah, duduk di antara dua sujud disertai thumakninah, duduk untuk tasyahud akhir, membaca tasyahud akhir, membaca salawat pada Nabi SAW saat tasyahud akhir, salam pertama, dan tertib.
Rukun salat tersebut terdiri dari gerakan dan bacaan. Yang merupakan bacaan adalah niat, membaca surat al-Fatihah, membaca tasyahhud akhir, membaca salawat pada Nabi SAW saat tasyahhud akhir, dan salam pertama. Selain itu merupakan gerakan.
Selain gerakan dan bacaan yang masuk dalam rukun tersebut hukumnya sunnah untuk dibaca atau dilakukan. Seperti membaca surat pendek, membaca doa pada waktu sujud, mengangkat tangan ketika takbir, menolehkan kepala ketika salam, dan lain sebagainya.
Seringkali orang melakukan salat Tarawih saat Ramadan dengan cepat karena suatu pertimbangan tertentu. Salat dilakukan dengan cepat pada dasarnya tidak salah dan dibolehkan asalkan rukun salat tersebut tidak ditinggalkan. Baik yang berupa gerakan maupun bacaan.
Mengenai bacaan rukun pada tahiyat akhir adalah seperti yang dibaca pada tahiyat awal salat fardlu. Sedangkan bacaan shalawat yang wajib dibaca setelah tahiyat akhir paling sedikit adalah bacaan Allahumma shalli ‘ala sayyidina Muhammad wa ‘ala ali sayyidina Muhammad, dan itu sudah cukup kemudian ditutup dengan salam. (Muhammad Muhaimin, dosen fakultas Syari’ah IAIN Kediri).