- Advertisement -
Menggunakan produk dari kulit reptil, seperti buaya atau ular, bagaimana hukumnya dalam Islam? Misalnya pakai dompet dari kulit buaya atau ular. Mohon penjelasan, terima kasih.
(Soni, 082213023xxx)
Jawaban:
Binatang reptil, seperti buaya dan ular termasuk dalam binatang yang tidak boleh dikonsumsi. Alasan buaya tidak boleh dikonsumsi adalah karena termasuk binatang buas yang memiliki gigi taring yang kuat. Selain itu juga termasuk hewan yang menjijikkan dan membahayakan untuk dikonsumsi.
Demikian pula dengan ular. Selain binatang buas juga merupakan binatang yang menjijikkan.
- Advertisement -
Ketidakbolehan memanfaatkan binatang tersebut adalah memakan dagingnya walaupun melalui penyembelihan. Namun demikian memanfaatkan kulitnya diperbolehkan setelah melalui proses yang sesuai dengan syariat.
Dijelaskan dalam suatu hadis Nabi SAW bahwa “menyamak kulit bangkai adalah menyucikannya”. Juga dalam hadis yang lain bahwa “Jika kulit hewan telah disamak, kulit tersebut menjadi suci.”
Menurut para ulama, dengan proses penyamakan semua jenis kulit binatang yang mati (bangkai) menjadi suci. Termasuk di dalamnya binatang buas seperti buaya dan ular.
Imam Syafi’i mengecualikan kulit anjing dan babi yang tidak bisa menjadi suci meskipun melalui proses penyamakan. Karena kulit keduanya najis saat hewan ini hidup. Yang bisa suci dengan disamak adalah yang kulitnya tidak najis saat masih hidup.
Penyamakan adalah suatu proses menghilangkan cairan seperti darah dan daging yang masih melekat pada kulit bangkai binatang yang dapat menjadikannya membusuk. Dengan menggunakan bahan-bahan yang bersifat tajam rasanya (peluntur) seperti bahan-bahan kimia dan lain-lain.
Dengan demikian, memanfaatkan produk dari kulit binatang buas apabila telah melalui proses penyamakan adalah dibolehkan. Namun demikian meskipun dipandang suci kulit tersebut tidak boleh dikonsumsi. (Dr Muhammad Muhaimin MAg, pengajar di Fakultas Syari’ah IAIN Kediri).
Menggunakan produk dari kulit reptil, seperti buaya atau ular, bagaimana hukumnya dalam Islam? Misalnya pakai dompet dari kulit buaya atau ular. Mohon penjelasan, terima kasih.
(Soni, 082213023xxx)
Jawaban:
Binatang reptil, seperti buaya dan ular termasuk dalam binatang yang tidak boleh dikonsumsi. Alasan buaya tidak boleh dikonsumsi adalah karena termasuk binatang buas yang memiliki gigi taring yang kuat. Selain itu juga termasuk hewan yang menjijikkan dan membahayakan untuk dikonsumsi.
Demikian pula dengan ular. Selain binatang buas juga merupakan binatang yang menjijikkan.
Ketidakbolehan memanfaatkan binatang tersebut adalah memakan dagingnya walaupun melalui penyembelihan. Namun demikian memanfaatkan kulitnya diperbolehkan setelah melalui proses yang sesuai dengan syariat.
Dijelaskan dalam suatu hadis Nabi SAW bahwa “menyamak kulit bangkai adalah menyucikannya”. Juga dalam hadis yang lain bahwa “Jika kulit hewan telah disamak, kulit tersebut menjadi suci.”
Menurut para ulama, dengan proses penyamakan semua jenis kulit binatang yang mati (bangkai) menjadi suci. Termasuk di dalamnya binatang buas seperti buaya dan ular.
Imam Syafi’i mengecualikan kulit anjing dan babi yang tidak bisa menjadi suci meskipun melalui proses penyamakan. Karena kulit keduanya najis saat hewan ini hidup. Yang bisa suci dengan disamak adalah yang kulitnya tidak najis saat masih hidup.
Penyamakan adalah suatu proses menghilangkan cairan seperti darah dan daging yang masih melekat pada kulit bangkai binatang yang dapat menjadikannya membusuk. Dengan menggunakan bahan-bahan yang bersifat tajam rasanya (peluntur) seperti bahan-bahan kimia dan lain-lain.
Dengan demikian, memanfaatkan produk dari kulit binatang buas apabila telah melalui proses penyamakan adalah dibolehkan. Namun demikian meskipun dipandang suci kulit tersebut tidak boleh dikonsumsi. (Dr Muhammad Muhaimin MAg, pengajar di Fakultas Syari’ah IAIN Kediri).