Selain sarana prasarana (sarpras) penunjang pemerintahan, ada beberapa kelengkapan lain yang harus dipenuhi di ibu kota baru. Di antaranya, kantor partai politik (parpol) dan dinas yang harus berkumpul di sana.
Lokasi kantor parpol sempat jadi bahasan hangat dalam diskusi di ruang Pamenang kompleks Pemkab Kediri pada Selasa (23/3) lalu. Mengacu pada UU No. 2/2011 tentang Perubahan UU Partai Politik No. 2/2008, kepengurusan parpol tingkat kabupaten atau kota berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. “Ini juga yang harus diperhatikan,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Kediri Khusnul Arif.
Pemerhati budaya yang akrap disapa Pipin ini menjelaskan, sejak pembahasan awal, penentuan ibu kota kabupaten mengacu pada Permendagri 30/2012. Mulai dari penentuan nama hingga lokasi, semuanya mengacu pada ketentuan tersebut.
Karenanya, sarpras yang melengkapi juga mengacu pada peraturan tertinggi. Khusus untuk kantor parpol, menurut Pipin ada satu kantor parpol yang ada di luar Ngasem. Yakni, kantor DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Apakah kantor tersebut harus dipindah setelah ibu kota kabupaten ditentukan di Ngasem? Jika mengacu pada UU Parpol menurutnya tetap harus dipindah. “Tetapi untuk menimbang pemindahan kantor parpol juga harus diperhatikan urgensinya,” lanjut Pipin.
Dikatakan Pipin, pembahasan nama ibu kota kabupaten dan lokasinya sudah masuk dalam rancangan peraturan daerah (raperda) rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Selain ketentuan tentang kantor parpol, menurutnya ada beberapa hal penting lain yang harus dipenuhi. Di antaranya, sarana pendidikan yang belum mencukupi.
Kecamatan Ngasem menurutnya sudah cukup memiliki ruang terbuka hijau dan rumah sakit sebagai sarana kesehatan. Di luar itu, masih ada alun-alun dan masjid agung yang dianggap harus ada di ibu kota kabupaten.
Politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini juga menyinggung sejumlah kantor dinas yang masih ada di luar Kecamatan Ngasem. Dia mencontohkan kantor organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di kompleks pendapa Panjalu Jayati dan di Kota Kediri. “Kalau sesuai aturan, kantor dinas yang ada di luar ibu kota harus dipindah. Tapi sekali lagi, dilihat urgensinya,” bebernya. (syi/ut)