Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Mengapa Wanita Tidak Mengumandangkan Adzan? Ini Alasannya

Mohammad Basid Alharis • Senin, 6 Oktober 2025 | 22:49 WIB
Ilustrasi azan
Ilustrasi azan

JP Radar Kediri – Adzan adalah panggilan suci yang menandakan masuknya waktu shalat dan mengajak umat Islam untuk menunaikan ibadah. Suara adzan yang menggema dari menara masjid merupakan pemandangan umum yang membanggakan.

Namun, satu hal yang tidak pernah kita dengar adalah adzan yang dikumandangkan oleh seorang wanita. Mengapa demikian?

Keputusan ini bukanlah bentuk diskriminasi atau merendahkan perempuan, melainkan berdasarkan pada dalil-dalil yang kuat dari Al-Qur'an dan Sunnah, serta hikmah dan etika syar'i yang dijaga oleh para ulama.

Tidak ada satupun dalil, baik dalam Al-Qur'an maupun Hadits yang shahih, yang menyatakan bahwa seorang wanita pernah diperintahkan atau dicontohkan untuk mengumandangkan adzan. Justru, yang ada adalah contoh dan perintah yang jelas ditujukan kepada laki-laki.

Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ
"Apabila waktu shalat tiba, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan untuk kalian." (HR. Bukhari & Muslim).

Kata "أَحَدُكُمْ" (salah seorang dari kalian) dalam konteks fiqih dipahami oleh para ulama merujuk pada laki-laki. Hal ini diperkuat dengan fakta sejarah (tariqah) bahwa sejak zaman Nabi Muhammad SAW hingga saat ini, adzan selalu dikumandangkan oleh laki-laki.

Berikut adalah beberapa alasan mendasar yang dikemukakan oleh para ulama. Pertama, menjaga suara wanita dari fitnah.

Suara wanita, terutama ketika dikumandangkan dengan lantang dan merdu, dapat menimbulkan fitnah (godaan) bagi laki-laki yang mendengarnya. Islam sangat menjaga interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Adzan yang dikumandangkan di tempat umum dan didengar oleh banyak orang, termasuk laki-laki asing, berpotensi menimbulkan hal yang tidak diinginkan. Allah SWT berfirman kepada istri-istri Nabi:
...فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ...

"...Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berharap orang yang ada penyakit dalam hatinya..." (QS. Al-Ahzab: 32).

Meski ayat ini khusus untuk istri-istri Nabi, nilai etikanya berlaku umum untuk menjaga kehormatan wanita.

Kedua, perbedaan fungsi dan tugas sosial. Islam mengakui perbedaan kodrati antara laki-laki dan perempuan, dan membagi peran sosial dengan adil. Tugas-tugas yang bersifat publik dan melibatkan massa luas, seperti menjadi imam shalat, khatib Jumat, dan muadzin, diemban oleh laki-laki.

Sementara itu, peran wanita diakui sangat mulia di ranah domestik dan komunitas dengan cara yang sesuai dengan fitrahnya. Perbedaan peran ini tidak menunjukkan bahwa satu lebih baik dari yang lain, melainkan spesialisasi untuk menciptakan harmoni sosial.

Ketiga, adzan adalah ibadah yang bersifat qawli (ucapan) dan tasyri' (Penetapan syiar). Adzan bukan sekadar pengumuman waktu shalat, tetapi merupakan syiar agama Islam yang agung. Hukum-hukum yang mengaturnya telah ditetapkan secara rinci oleh Nabi SAW, termasuk siapa yang melakukannya.

Mengubah pelaku adzan dari laki-laki ke perempuan adalah perkara baru (bid'ah) dalam ibadah yang sudah baku. Ibadah bersifat tauqifiyyah, artinya hanya dilakukan berdasarkan dalil, bukan logika atau perasaan semata.

Keempat, menjaga kehormatan dan privasi Wanita. Dengan tidak membebaninya tugas adzan, Islam sebenarnya melindungi wanita. Bayangkan jika seorang wanita harus pergi ke masjid pada subuh buta atau Isya yang gelap hanya untuk mengumandangkan adzan. Ini dapat membahayakan keselamatan dan kehormatannya.

Lalu, bagaimana dengan iqamah? Hukum iqamah bagi wanita sama dengan adzan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa wanita tidak disunnahkan untuk mengumandangkan iqamah, baik untuk jamaah laki-laki maupun untuk jamaah perempuan.

Jika wanita shalat berjamaah bersama wanita lain, cukup dengan salah seorang dari mereka memimpin tanpa perlu adzan dan iqamah.

 

Untuk mendapatkan berita- berita terkini  Jawa Pos  Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#agama #hadis #Fikih #Adzan #ilustrasi