NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Satpol PP Kabupaten Nganjuk terus melakukan razia baliho dan reklame yang tak berizin dan kedaluwarsa. Kemarin, razia dilaksanakan di di wilayah Kecamatan Nganjuk. Sekitar 75 baliho dan banner reklame diturunkan.
Razia dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB. Satpol PP Nganjuk dengan menggunakan dua mobil patroli dan satu pikap langsung meluncur ke Alun-Alun Nganjuk. Baliho yang sudah kedaluwarsa dicopot. Kebanyakan, baliho tesebut merupakan ucapan menjalankan ibadah puasa dan Hari Raya Idul Fitri. “Baliho-baliho ini yang kami turunkan adalah yang kedaluwarsa dan tidak berizin,” ujar Kasi Ketertiban Umum Satpol PP Nganjuk Sutikno.
Selain sebagai upaya penertiban, razia baliho dan reklame liar ini juga untuk menjaga keindahan kota. Karena kebanyakan reklame tidak berizin itu dipasang seenaknya. Sehingga, mengganggu keindahan.
Setelah membersihkan Alun-Alun Nganjuk, Satpol PP menuju ke Terminal Anjuk Ladang. Di sana, petugas juga menemukan baliho dan banner reklame yang sudah habis izinnya. Melihat hal tersebut, Sutikno langsung mencopot baliho dan banner tersebut. Dari tempat itu, Sutikno berhasil mengamankan puluhan baliho dan banner berbagai ukuran. “Kami bisa mencopot sekitar 75 baliho dan banner yang kedaluwarsa dan tak berizin,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Nganjuk Sujito mengatakan, razia akan terus dilakukan secara rutin. Rencananya, sasaran selanjutnya adalah wilayah di luar Kecamatan Nganjuk. Hanya dia enggan membocorkan daerah mana yang akan dirazia. “Yang jelas semua wilayah Nganjuk akan kami razia,” tandasnya.
Sujito berharap, pemasang baliho dan banner seharusnya mematuhi aturan. Jika baliho dan banner reklame telah selesai acaranya atau izinnya habis untuk dicopot. Itu sudah menjadi kewajiban pemasang baliho dan banner iklan. Sehingga, tidak mengganggu keindahan kota. “Semoga pemasang baliho dan banner itu sadar tentang tanggung jawabnya,” harapnya.