NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Siswa yang sudah diterima masuk SMAN/SMKN di Nganjuk masih belum aman. Karena jika dia tidak daftar ulang maka namanya bisa dicoret. Salah satu syarat daftar ulang online adalah peserta melampirkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari SMP/MTs. “Jika tidak memiliki SKL maka tidak bisa daftar ulang,” ujar Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Nganjuk Edy Suharto kepada Jawa Pos Radar Nganjuk kemarin.
Berdasarkan data yang dihimpun koran ini, daftar ulang secara daring ini telah mulai dibuka sejak Senin (14/6). Rencananya, daftar ulang akan ditutup pada Jumat (19/6). Waktu penutupan adalah pukul 23.59 WIB.
Edy mengatakan, dalam tahapan daftar ulang ini, peserta didik baru yang dinyatakan diterima tinggal mengunggah bukti SKL. Yaitu dengan cara mengakses situs resmi PPDB 2021 SMA/SMK. “Peserta didik baru tinggal mengakses ppdbjatim.net,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Edy menerangkan, daftar ulang secara daring ini untuk melengkapi berkas pendaftaran pada proses sebelumnya. Berkas pendaftaran itu nantinya akan langsung masuk pada sistem Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Lalu bagaimana jika sampai batas waktu daftar ulang daring ada calon siswa baru tidak daftar ulang? Edy mengatakan, pihaknya memberi waktu hingga Rabu (30/6). Daftar ulang akan dilaksanakan secara offline. “Ini untuk mengantisipasi jika ada yang tidak bisa daftar ulang online,” ujarnya.
Untuk daftar ulang secara offline, caranya calon siswa baru langsung datang ke sekolah tujuan masing-masing. Tahapan ini sendiri dimulai pada Senin (21/6) depan hingga akhir bulan ini. Edy mengatakan bahwa pelaksanaan daftar ulang secara offline ini tidak harus dilakukan secara bertahap. Pihak sekolah memiliki kewenangannya masing-masing untuk menentukan waktu pelaksanaan daftar ulang tersebut. “Sesuai ketentuan sekolah masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tandas Edy.
Lebih jauh, pria berkacamata ini mengatakan bahwa ada beberapa berkas yang wajib dibawa peserta didik baru saat datang ke sekolah untuk mengikuti daftar ulang tersebut. Antara lain membawa tanda bukti penerimaan, rapor asli, serta SKL.