KABUPATEN, JP Radar Kediri–Pemerintah pusat telah membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Meski demikian, bukan berarti aturan pada libur natal dan tahun baru (nataru) lebih longgar. Pemkab Kediri menerbutkan surat edaran (SE) larangan cuti dan mudik pada akhir tahun tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kediri Dede Sujana meminta seluruh ASN di Kabupaten Kediri mematuhi aturan tersebut. “ASN yang sudah mengajukan cuti harus dicabut kembali (pengajuan cutinya, Red),” ujar Dede mengajak ASN memberi contoh yang baik kepada masyarakat.
Lebih jauh Dede menjelaskan, pengecualian diberikan kepada ASN yang cuti melahirkan, sakit, dan alasan mendesak bagi pekerjaan. Di luar beberapa alasan tersebut, semua ASN diminta untuk tidak mengajukan cuti.
Tidak hanya itu, dalam SE pemkab juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mencatat dan merekap kehadiran pegawai lewat website khusus yang sudah disiapkan. “Hasilnya (rekapan kehadiran, Red) akan dilaporkan ke Pak Bupati,” jelas Dede.
Terkait pembatalan PPKM level 3 yang sudah diumumkan pusat, Dede menyebut pemkab masih menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lebih lanjut. Di luar peraturan tersebut, Dede menegaskan larangan cuti bagi ASN akan tetap diterapkan.
Seperti halnya Pemkab kediri, Pemkot kediri juga masih menunggu kebijakan lebih lanjut pasca-pembatalan penerapan PPKM level 3. Dengan pembatalan tersebut, Kota Kediri berpeluang tetap menerapkan PPKM level 1. Sehingga, beberapa kebijakan yang dirumuskan sebelumnya bisa dilanjutkan. Di antaranya, perpanjangan uji coba pembukaan sejumlah taman.
“Kalau PPKM-nya level satu, nanti bisa saja (taman kota, Red) diperpanjang,” terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Apip Permana tentang pembukaan Taman Brantas, Taman Sekartaji, dan Taman Tempurejo.
Untuk kepastiannya, pemkot masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari pusat. Termasuk mengantisipasi lonjakan pengunjung yang mungkin terjadi saat libur nataru nanti. (syi/rq/ut)