NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Plt Bupati Marhaen Djumadi ogah salah pilih untuk tujuh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang masuk tiga besar di lelang jabatan. Meski memiliki hak prerogratif tetapi Marhaen tidak mau asal pilih. Dia akan melihat hasil seleksi dan akan meminta masukan dari semua pihak untuk menentukan siapa yang layak menduduki jabatan kepala OPD tersebut. “Saya akan melibatkan berbagai pihak untuk menentukan kandidat mana yang terbaik,” ujarnya saat dihubungi lewat telepon oleh wartawan Jawa Pos Radar Nganjuk kemarin.
Karena itu, kandidat terbaik tersebut tidak lantas diartikan mereka yang mendapatkan nilai tertinggi dari hasil asesmen. Bisa saja yang nantinya dipilih justru kandidat yang menempati peringkat kedua atau ketiga. Terlebih, Marhaen mengatakan bahwa hasil akhir dari asesmen tersebut juga menunjukkan nilai yang tidak begitu berbeda jauh. “Selisih nilainya juga tipis-tipis. Saya akan terbuka dengan masukan-masukan,” imbuhnya.
Dari awal, Marhaen sudah meminta lelang jabatan harus dilaksanakan secara fair dan objektif. Karena itu, panitia seleksi (pansel) lelang jabatan tersebut juga dipilih dari berbagai unsur. Termasuk melibatkan anggota pansel dari unsur akademisi dan tim dari Pemprov Jatim. Hasil asesmen ini sendiri juga dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Setelah Marhaen memilih kandidat terbaik maka akan menunggu persetujuan dari kemendagri untuk dilantik. Karena status Marhaen adalah Plt Bupati Nganjuk.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk Adam Muharto mengatakan, Marhaen hanya boleh memilih satu dari tiga besar di masing-masing jabatan. Dia tidak boleh memilih kandidat di luar tiga nama yang masuk tiga besar tersebut. “Tidak ada masalah siapa yang dipilih. Bisa peringkat satu, dua atau tiga,” ungkapnya.
Adam mengatakan, pansel hanya memberikan laporan tentang peringkat tiga besar dari masing-masing OPD yang melaksanakan lelang jabatan. Tiga besar itu sesuai dengan hasil asesmen mereka di tujuh OPD (selengkapnya lihat tabel, Red). Untuk siapa yang dipilih adalah kewenangan kepala daerah.