NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terus mendalami pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Nganjuk. Fokusnya adalah penyertaan modal. Pasalnya, hingga kini sejatinya tercatat penyertaan modal yang sudah disetor Pemda Nganjuk tidak Rp 1,5 miliar seperti yang dikabarkan. Namun, sudah mencapai Rp 2 miliar.
“Tepatnya sebesar Rp 1.988.295.933 yang sudah disetor pemerintah daerah sebagai penyertaan modal,” ujar Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth kepada Jawa Pos Radar Nganjuk kemarin.
Data tersebut juga diperkuat dengan Perda No 4/2020 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Nganjuk. Keterangan tersebut tertera dalam pasal 10 ayat (4). Di sana jelas diterangkan bahwa daerah telah menyetorkan penyertaan modal sebesar Rp 1,9 M.
Dengan keterangan tersebut, artinya PDAU sejatinya tidak hanya mendapatkan penyertaan modal sebesar Rp 1,5 M saja. Seperti yang digelontorkan pemda pada 2018 silam. Sebelum itu, diperkirakan perusahaan plat merah tersebut sudah pernah mendapatkan suntikan dana.
“Sepertinya sebelumnya juga sudah pernah menerima dana penyertaan modal,” imbuh mantan Kajari Pelalawan, Riau tersebut.
Dalam perda tersebut juga dijelaskan bahwa modal yang sudah disetor pemda berupa aset yang dipisahkan sebesar Rp 597 juta. Pemenuhan modal disetor dianggarkan sesuai dengan kemampuan APBD dan/atau dari sumber keuangan lainnya yang sah.
Nophy mengatakan, pihaknya bakal terus mendalami pengelolaan keuangan di PDAU tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa telah mengagendakan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi lagi ke depannya. Menurutnya, beberapa orang yang dinilai mengetahui dan paham terkait kondisi tersebut akan dihadirkan untuk memberikan konfirmasi.
Sementara itu, mantan Plt Dirut PDAU tahun 2018 Tirto akan menjani pemeriksaan ulang minggu ini. Karena di pemeriksaan pertama, Tirto tidak membawa berkas-berkas yang ditanyakan jaksa.