NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Langkah tegas akhirnya diambil Partai Perindo kemarin. M. Ibnu Khajar, anggota DPRD Kabupaten Nganjuk dari Partai Perindo yang tertangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk karena memakai sabu-sabu (SS) dipecat. “Yang bersangkutan (Ibnu, Red) sudah kami pecat,” tandas Ketua DPW Partai Perindo Jatim Muhammad Mirdasy kemarin.
Dengan pemecatan itu, Mirdasy menegaskan bahwa Ibnu bukan bagian dari Partai Perindo. Pria asal Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan tersebut tidak lagi diakui sebagai anggota partai. Kebijakan tersebut sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Perindo. Jika ada anggotanya yang terlibat kasus kriminalitas maka sanksinya adalah dipecat.
Mirdasy mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat pencabutan keanggotaan Ibnu kepada DPD Partai Perindo Nganjuk. Pemecatan itu sendiri dikatakan Mirdasy telah dikeluarkan minggu lalu. “DPD Partai Perindo Kabupaten Nganjuk sudah kami panggil. Kami sudah serahkan surat pemecatannya,” tandasnya.
Lalu, bagaimana status Ibnu nantinya sebagai anggota DPRD Nganjuk? Mirdasy menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyusun rencana pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Ibnu. DPW Partai Perindo telah menginstruksikan DPD Partai Perindo Kabupaten Nganjuk untuk segera memproses PAW. “Secepatnya harus diproses PAW,” tandasnya.
Untuk diketahui, Ibnu ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk terkait kasus SS di rumahnya, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan pada 12 Desember 2021. Dari penggeledahan dalam penangkapan Ibnu, polisi menemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,36 gram, 1 plastik berisi sabu seberat 0,55 gram, pipet sisa sabu dan bukti lainya. Ibnu dijerat dengan Undang-undang (UU) Narkotika pasal 112 dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Nganjuk masih menunggu keputusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk untuk berkas yang dilimpahkan. Jika sudah dinyatakan P21 atau sempurna, Ibnu dan barang bukti akan dilimpahkan. “Ibnu dan BB akan dilimpahkan jika P21 agar segera disidang,” sambung Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso.