KOTA, JP Radar Kediri–Kasus dugaan penahanan jenazah di RS Muhammadiyah (RSM) Ahmad Dahlan berbuntut. Dinas Kesehatan Kota Kediri merespons kejadian tersebut dengan mengirimkan surat peringatan (SP)1.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kediri dr Fauzan Adima mengungkapkan, SP1 dikirimkan ke RSM Ahmad Dahlan setelah ada demo terkait dugaan penahanan jenazah bayi asal Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri pada
Rabu (17/11). Adapun dugaan penahanan jenazah bayi terjadi pada Minggu (14/11). “Besoknya (18/11) langsung kami kirimkan surat peringatan,” kata Fauzan.
Dalam surat tersebut menurut Fauzan dinkes mengingatkan RSM agar mematuhi Peraturan Pemerintah No. 47/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan bab III, pasal 27 ayat 1. Intinya, RSM diminta memberi informasi yang benar tentang pelayanan RS kepada masyarakat.
Selanjutnya, mereka juga harus melaksanakan fungsi sosial dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu atau miskin. Kemudian, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulans gratis. Ada pula, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.
“Dalam hal ini pihak RSM masih belum bisa memberikan informasi dengan benar. Belum mampu memberi layanan sepenuhnya terhadap masyarakat tidak mampu sehingga menimbulkan persepsi negatif kepada masyarakat,” terangnya.
Fauzan menegaskan, RS juga harus menjaga standar mutu pelayanan kesehatan sebagai acuan dalam melayani pasien. Termasuk memperbaiki pola komunikasi antara pihak RSM dengan pasien atau keluarga pasien. Sehingga mencegah terjadinya miskomunikasi. “Semoga peringatan ini bisa jadi perhatian dan jika dikemudian hari mendapat pengaduan yang sama maka izin operasional akan kami cabut,” tegasnya.
Terpisah, Penasihat Hukum RSM Ahmad Dahlan Masbuhin menegaskan, pihak RS sudah merespons SP1 yang dikirimkan oleh dinkes. “Kami sudah memberikan tanggapan kepada Dinkes Kota Kediri dan sudah saya kirim langsung kepada kadinkes (dr Fauzan Adima, Red),” tuturnya.
Dalam surat yang dikirimkan pada Jumat (19/11) lalu, pihak RS memohon penjelasan dan klarifikasi. Ada tiga poin tanggapan yang tertulis di sana. Menurut Masbuhin, penerbitan SP ditengarai mengabaikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Dia juga mempermasalahkan SP yang dinilai sepihak disertai dengan ancaman pencabutan izin operasional RS.
“Poin terakhir seharusnya sebelum menarik kesimpulan atau menerbitkan SP, sebaiknya check and recheck dan balance terhadap persoalan secara benar, dan sesuai prosedur,” bebernya.
Masbuhin menjelaskan, berdasarkan fakta dan bukti hukum yang ada, pihak RSM juga sudah tidak masalah terkait kasus ini. Demikian juga dengan keluarga pasien. “Justru pihak keluarga sempat mengaku tidak kenal dengan orang yang telah membantu administrasi bayi yang meninggal itu,” tandasnya. (ica/ut)