NGANJUK- Aksi yang dilakukan Winarni, warga Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, tergolong berani. Pada Jumat dinihari lalu (17/5), perempuan 51 tahun itu melawan pencuri yang menyatroni rumahnya. Akhirnya, M Hasyim Asari, 35, warga Lemingger, Mojosari, Kabupaten Mojokerto, si pelaku gagal melakukan percobaan pencurian.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Nganjuk, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.00. Awalnya, Hasyim menyatroni rumah Winarni setelah subuh. Mengetahuai keadaan rumah sepi, dia mulai melancarkan aksinya.
Menurut Kapolsek Sukomoro AKP Gendut Wisoko, setelah berhasil memasuki rumah, pelaku mematikan saklar listrik. “Tujuannya untuk memancing tuan rumah keluar rumah,” ungkap Gendut.
Korban yang saat itu berada di dalam rumah sedikit heran. Sebab listrik yang mati hanya di rumahnya saja. Sementara di rumah tetangganya tidak mati. Apalagi selama ini listrik di rumah korban tidak pernah bermasalah. “Korban pun keluar rumah untuk mengecek saklar,” kata Gendut.
Saat Winarni berjalan, Hasyim yang sudah menunggu dan bersembunyi di samping rumah dengan sigap mendekap korban. “Pelaku merebut kalung perhiasan emas yang dipakai korban,” kata perwira pemilik tiga balok di pundak ini.
Ternyata, tanpa diduga, perempuan parobaya itu melakukan perlawanan. Winarni enggan menyerahkan kalungnya begitu saja. Meski sudah didekap, dia terus berusaha melawan. Akibat perlawanan tersebut, Winarni mengalami luka.
Namun justru hal itu yang membuat Hasyim gagal merebut kalungnya. Mendengar ribut-ribut di rumah Winarni, para tetangganya langsung mendatangi sumber keributan. Hasyim yang saat itu masih berada di teras rumah korban langsung diamankan warga.
“Tidak sampai dimassa. Kami amankan begitu mendapatkan laporan warga,” ujar Gendut.
Gendut mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab diduga pelaku pencurian dengan kekerasan tidak hanya dilakukan satu orang. Termasuk lokasi-lokasi lain yang pernah menjadi tempatnya beraksi.
“Kami masih mendalami pelaku lainnya,” tandasnya.
Saat ini, Hasyim ditahan di Mapolsek Sukomoro. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara.