KOTA, JP Radar Kediri– Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap sindikat pencurian modus pecah kaca yang meresahkan warga pada Oktober tahun lalu.
Satu pelaku dan tiga penadah kini ditahan di mapolresta.
Mereka adalah RH, 37, asal Kecamatan Tuwelu, Maluku Utara, pelaku utama pencurian. Lalu tiga penadah adalah HMS, 30, asal Pakisjajar, Malang, KAW, 31, asal Lowokwaru, Kota Malang, dan EP, 48, asal Taman, Sidoarjo. “Dalam aksinya, pelaku beraksi di delapan lokasi di Kota Kediri selama Oktober 2021,” ungkap Kasubbag Humas Polresta Iptu Henry Mudi Yuwono kemarin.
Delapan lokasi itu di Jl Penanggungan dan Jl Raung, Kecamatan Mojoroto, Kelurahan Banjaran, Kecamatan Pesantren, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Kota, Jl Kawi, Kecamatan Mojoroto, Jl Agus Salim, Kecamatan Mojoroto, Jl Letjend Sutoyo, Kecamatan Pesantren, pertigaan Jl Penanggungan, Mojoroto.
“Keempatnya ditangkap Senin (3/1) di rumah masing-masing. Termasuk RH sebagai pelaku utama di kontrakannya di Kota Malang,” kata Henry.
Penangkapan itu tindak lanjut dari laporan pencurian pada Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 19.30. Pelaku menggasak tablet dalam mobil yang parkir di pertigaan Jl Penanggungan, Gang II Mojoroto. “Tim opsnal satreskrim polresta langsung melacak IME tablet yang dicuri, diketahui berada di Kota Malang,” terangnya.
Dari situlah, petugas menangkap HMS. Ternyata ia membeli Rp 1,1 juta dari KAW. Begitu ditangkap, KAW mengaku membeli dari EP seharga Rp 800 ribu. EP pun mengaku disuruh RH untuk menjual tablet tersebut. Akhirnya, polisi menangkap dan menembak kaki RH di rumah kontrakannya.
“Barang bukti satu tablet, satu obeng yang digunakan congkel pecah kaca dan satu topi, celana hitam, jaket hitam disita,” imbuhnya.
RH beraksi bersama M, temannya, yang telah diamankan di Polres Mojokerto. RH merusak kaca mobil dengan obeng, sementara M mengawasi dan menyetir motor. “Setelah kaca mobil retak lalu di tusuk tengah kaca menggunakan obeng, sampai akhirnya bisa mengambil barang korban,” papar Henry.
Atas perbuatannya, RH dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara ketiga penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun. (ica/ndr)