PARE, JP Radar Kediri– Anggota Satresnarkoba Polres Kediri menangkap Istiani, 44, yang diduga pengedar narkotika. Perempuan asal Jalan Mayor Bismo, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri ini diamankan pada Rabu lalu (12/10).
Saat itu dia ditengarai hendak melakukan transaksi di Jalan Umum Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo. “Dari tangan tersangka disita narkotika jenis sabu-sabu (SS) dengan berat 2,01 gram,” terang Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara kemarin.
Dari keterangan yang didapatkan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00. Sebelumnya, menurut Ridwan, anggotanya mendapatkan informasi bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) kerap terjadi pengedaran narkotika.
Untuk menindak lanjutinya, petugas antinarkotika langsung melakukan penyelidikan. Di saat itu, Istiani sedang terlihat mondar-mandir di lokasi yang dicurigai polisi.
Tidak ingin terduga pelakunya lepas, anggota satresnarkoba yang bertugas langsung melakukan penangkapan. Melihat petugas yang datang, perempuan yang memiliki usaha dagang ini tidak sempat melarikan diri.
“Ketika digeledah, ditemukan sebanyak empat klip sabu yang siap diedarkan,” ungkap Ridwan.
Empat klip yang ditemukan ini memiliki berat masing-masing 0,58 gram; 0,58 gram; 0,54,gram; dan 0,31 gram. Selain sabu, lanjut Ridwan, barang lain yang dijadikan barang bukti adalah satu gawai merek Nokia dan satu timbangan digital untuk menimbang bubuk kristal putih itu.
Kini untuk proses selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kediri. “Perbuatannya ini dianggap telah melanggar pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Ridwan.
Terkait kasus pengedaran sabu, ia menyatakan, hingga kemarin petugas masih melakukan pengembangan kasus. Selain mencari siapa pembelinya, juga mencari pengedar di atas Istiani. (ara/ndr)