PARE, JP Radar Kediri– Bertepatan Hari Pahlawan 10 November, Satresnarkoba Polres Kediri menangkap tiga tersangka pengedar pil koplo dan sabu-sabu (SS). Mereka adalah Abdul, 21, warga Desa Tegowangi, Kecamatan Plemahan; Erik Prasetyo, 30, warga Desa Karangpakis, Kecamatan Purwoasri; dan Suprayitno, 37, warga Patianrowo, Nganjuk.
Dari tangan ketiganya, polisi menyita 1,94 gram SS dan 685 butir pil dobel L. “Ketiga tersangka ini ditangkap di lokasi yang berbeda,” terang Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara kemarin.
Menurut dia, kali pertama penangkapan dilakukan pada Abdul di rumahnya. Pemuda ini disergap di eks lokalisasi, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare. Laki-laki yang sehari-hari menjadi pengamen ini ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat.
Mendapat laporan tersebut, Ridwan menyatakan, anggotanya langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 06.30. “Dari penangkapan tersangka ini, ditemukan sabu-sabu dengan berat 1,94 gram di sakunya,” ungkapnya.
Sabu-sabu yang dijadikan barang bukti tersebut sudah dalam kemasan siap edar. Ada tujuh paket kemasan. Rinciannya, 0,26 gram sebanyak dua klip; 0,27 gram dan 0,28 gram satu klip; lalu 0,29 gram sebanyak tiga klip.
Selain sabu, Ridwan mengungkap, barang bukti lainnya adalah satu timbangan digital dan satu gawai merek Redmi warna silver. Akibat perbuatannya tersebut, Abdul dianggap telah melanggar pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Sekitar 13 jam kemudian, tepatnya pukul 19.30 petugas melakukan penangkapan pada Erik di rumahnya. Penangkapan laki-laki yang bekerja sebagai kuli bangunan ini setelah polisi mengetahui keterlibatannya dalam peredaran pil dobel L pada Sigit Bayu Putra, temannya. “Ketika ditangkap, petugas menyita 185 butir pil dobel L,” terang Ridwan.
Selain pil koplo, polisi antinarkoba juga mengamankan satu gawai Xiaomi warna putih yang diduga untuk transaksi. Dari hasil pemeriksaan, Erik diketahui mendapatkan pil dari Suprayitno. Sekitar pukul 20.30, Suprayitno yang berjualan bakso ini ditangkap di jalan dekat rumahnya.
Dari tangannya, disita 500 butir pil dobel L dalam kemasan lima plastik. Akibat perbuatannya, Erik dan Suprayitno dijerat pasal 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan juncto pasal 60 ayat 10 UU Nomor 11/2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. (ara/ndr)