KOTA, JP Radar Kediri– Satlantas Polres Kediri Kota merazia pengendara yang diduga balap liar dan menggunakan knalpot brong di sejumlah lokasi. Hasilnya, sebanyak 133 sepeda motor diamankan. Selain itu, petugas mengenakan sanksi tilang pada 489 pengendara dan memberi teguran 52 pengendara.
“Barang bukti yang kami amankan ada 335 STNK dan 21 SIM milik pelanggar,” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi kemarin.
Para pelanggar aturan lalu lintas (lalin) tersebut terjaring di Jl Mayor Bismo, perempatan Mrican, Jl Gatot Subroto, perempatan alun-alun Jl PB Sudirman, perempatan Sukorame di Jl Veteran, dan pertigaan Jl Iskandar Muda, Kota Kediri.
Wahyudi mengatakan, pihaknya bertindak berdasarkan laporan masyarakat karena sering terjadi balapan liar. Terutama saat hari libur dan malam Minggu. Selain itu, masyarakat juga melaporkan kebisingan suara knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan pabrikan.
“Penertiban balap liar dan motor knalpot brong merupakan kegiatan rutin petugas yang ditingkatkan,” tuturnya.
Wahyudi menambahkan, upaya ini untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Polres Kediri Kota. Sedangkan barang bukti knalpot brong disita petugas. Ada pula pemilik kendaraan yang menyerahkan secara sukarela.
Selanjutnya barang bukti knalpot brong akan dimusnahkan. Sebab kalau dikembalikan lagi, ada kemungkinan digunakan lagi. Karena itu, sebelum diambil pelanggar harus membuktikan telah membayar denda tilang dan bukti kepemilikan sepeda motor,” terangnya.
Petugas satlantas juga meminta pemilik kendaraan mengganti onderdil motor dengan yang sesuai spek standarnya. “Khusus pelanggar masih di bawah umur, petugas memanggil orang tuanya agar mendampingi putra-putrinya,” imbuh Kasatlantas Polresta AKP Pandri Putra Simbolon.
Ia menambahkan, para pelanggar dikenakan pasal 285 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pasal 285 disebutkan pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.(ica/ndr)