NGASEM, JP Radar Kediri– Meski hakim telah mengurangi tuntutan hukuman, masih butuh waktu lama bagi Amelia Niarta, 23, bebas dari Lapas Kelas IIA Kediri. Terdakwa kasus sabu-sabu (SS) ini divonis tujuh tahun penjara. “Terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki narkotika bukan tanaman. Beratnya lebih dari lima gram,” jelas Quraisyiyah, hakim ketua yang memimpin persidangan, di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kemarin.
Putusan terhadap perempuan asal Dusun Karangdinoyo, Desa/Kecamatan Kepung ini lebih ringan dari satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dia terbukti melanggar pasal alternatif kedua, yaitu pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Amelia juga harus membayar denda Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan.
Quraisyiyah yang didampingi hakim anggota Muhammad Rifa Riza dan Evan Setiawan Dese tak hanya mengurangi masa hukuman. Namun juga besaran denda. Di persidangan sebelumnya, JPU Oula Dewi Nurlaili menuntut Amelia hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider tiga bulan penjara.
Dalam putusan, hakim membacakan pertimbangan hukumnya. “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan pernah dihukum sebelumnya,” urai hakim ketua asal Jakarta ini.
Sedangkan yang meringankan, Amelia bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Selain itu, ia memiliki anak kecil yang membutuhkan ibunya. Selanjutnya, Amelia yang didampingi Jarot, penasehat hukum (PH)-nya, diberi kesempatan menanggapi. Hakim memberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir.
Untuk diketahui, Amelia ditangkap polisi di pinggir jalan Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare pada 29 Desember 2021. Dari tangannya diamankan 32 klip plastik berisi 23,38 gram sabu. Narkotika itu milik Heru Gale yang saat ini DPO. Sebelumnya Amelia meminta pekerjaan pada Heru. Lalu, Heru menyuruhnya mengantar sabu. Janjinya akan dibayar Rp 1,5 juta.