Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Satpol PP Kediri Garuk Puluhan Banner di Pare dan Badas, Begini Hasilnya

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 5 Februari 2026 | 22:45 WIB

 

Satpol PP melakukan penertiban spanduk yang tidak sesuai aturan. (Foto: Asad MS)
Satpol PP melakukan penertiban spanduk yang tidak sesuai aturan. (Foto: Asad MS)

KEDIRI, JP Radar Kediri–Satpol PP Kabupaten Kediri kembali melakukan penertiban banner, spanduk, dan baliho yang melanggar perizinan.

Penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis wilayah Kecamatan Pare dan Badas, kemarin.

Kegiatan penertiban reklame tersebut menyasar jalur utama dengan rute dimulai dari perempatan Tugu Garuda Pare.

Lalu menyasar perempatan Masjid An-Nur, pertigaan Ringin Budo, dan perempatan Tulungrejo, Pare.

Kemudian berlanjut di perempatan Bringin dan perempatan Tunglur, Kecamatan Badas.

Hasilnya, petugas mengamankan puluhan media promosi yang tidak sesuai aturan.

Di wilayah Kecamatan Pare, petugas menurunkan 45 banner, dua spanduk, dan satu baliho.

Sementara di Kecamatan Badas ditemukan 21 banner, enam spanduk, dan tiga baliho yang melanggar.

Total keseluruhan reklame yang ditertibkan dalam kegiatan tersebut mencapai 78 buah.

Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono menegaskan, penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan estetika wilayah.

Selain itu, langkah tersebut juga untuk menegakkan aturan.

Yakni terkait pemasangan reklame yang wajib memiliki izin dan memperhatikan masa berlaku.

“Penertiban ini rutin kami lakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah. Agar pemasangan reklame tidak semrawut dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kaleb.

Kaleb menambahkan, seluruh temuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar lebih tertib dalam memasang reklame. Serta mematuhi aturan perizinan.

“Kami harap masyarakat dapat ikut menjaga ketertiban bersama, termasuk memastikan izin reklame aktif dan sesuai aturan,” pungkasnya. 

Editor : Andhika Attar Anindita
#badas #kediri #pare #satpol pp #banner