Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Raperda Pemeliharaan Jalan Masuk Propemperda 2027, Baru Akan Dibahas pada Tahun Depan

M
AWAS: Pengendara menghindari jalan rusak di Kecamatan Wates.
AWAS: Ilustrasi, saat pengendara menghindari jalan rusak. 

Advertisement

 

KABUPATEN, JP Radar Kediri – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Infrastruktur Jalan Kabupaten Kediri baru akan dimulai tahun depan.


Meski naskah akademik (NA) telah rampung, regulasi yang diharapkan menjadi payung hukum pemeliharaan jalan tersebut belum masuk tahap pembahasan substansi di DPRD Kabupaten Kediri tahun ini.

Advertisement


Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri Totok Minto Laksono mengatakan, raperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.

Karena itu, pembahasannya dijadwalkan pada tahun anggaran mendatang, bukan lantaran proses penyusunan naskah akademiknya mengalami keterlambatan. “Pembahasan akan dilaksanakan pada tahun 2027,” ujarnya. 


Totok menjelaskan, penyusunan naskah akademik telah selesai dan tahapan tersebut berjalan normal. Selanjutnya, Komisi III DPRD Kabupaten Kediri akan membahas materi raperda bersama pihak-pihak terkait. “Langkah selanjutnya dibahas oleh komisi dengan pihak-pihak yang terkait,” jelasnya.

Advertisement

Baca Juga: Pembahasan Raperda Aset Baru Separo Jalan, Begini Kata Dewan Kabupaten Kediri
Sebelumnya, Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik Dr Agung Mafazi SH MH menyampaikan bahwa substansi utama regulasi tersebut bertumpu pada konsep pembangunan infrastruktur berkelanjutan. Konsep itu mencakup tiga aspek, yakni ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.


Artinya, pemeliharaan jalan tidak hanya berorientasi pada perbaikan kerusakan fisik.

 Tetapi juga mempertimbangkan manfaat infrastruktur bagi perekonomian masyarakat, pemerataan pembangunan antarwilayah, serta dampak terhadap lingkungan.


Selain itu, raperda tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum mengenai penanganan kerusakan jalan berdasarkan tingkat kondisinya.

Keterlibatan masyarakat dalam menjaga infrastruktur, termasuk bahu jalan dan saluran drainase, juga menjadi salah satu aspek yang mengemuka dalam proses penyusunan naskah akademik. 

Advertisement
Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri

Artikel Terkait

Pembahasan Raperda Aset Baru Separo Jalan, Begini Kata Dewan Kabupaten Kediri

Pembahasan Raperda Aset Baru Separo Jalan, Begini Kata Dewan Kabupaten Kediri

Dalam pembahasan tersebut, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pengelolaan aset daerah yang sebelumnya berasal dari aset desa.

Raperda Wasbang Ditargetkan Dapat Rampung dalam 3 Bulan!

Raperda Wasbang Ditargetkan Dapat Rampung dalam 3 Bulan!

Setelah pembahasan internal dan bersama OPD selesai, raperda diupayakan segera diselesaikan untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna. 

DPRD Kabupaten Kediri Targetkan Raperda Wasbang Rampung dalam Tiga Bulan

DPRD Kabupaten Kediri Targetkan Raperda Wasbang Rampung dalam Tiga Bulan

Legislatif telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer