Raperda Pemeliharaan Jalan Masuk Propemperda 2027, Baru Akan Dibahas pada Tahun Depan

KABUPATEN, JP Radar Kediri – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Infrastruktur Jalan Kabupaten Kediri baru akan dimulai tahun depan.
Meski naskah akademik (NA) telah rampung, regulasi yang diharapkan menjadi payung hukum pemeliharaan jalan tersebut belum masuk tahap pembahasan substansi di DPRD Kabupaten Kediri tahun ini.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri Totok Minto Laksono mengatakan, raperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Karena itu, pembahasannya dijadwalkan pada tahun anggaran mendatang, bukan lantaran proses penyusunan naskah akademiknya mengalami keterlambatan. “Pembahasan akan dilaksanakan pada tahun 2027,” ujarnya.
Totok menjelaskan, penyusunan naskah akademik telah selesai dan tahapan tersebut berjalan normal. Selanjutnya, Komisi III DPRD Kabupaten Kediri akan membahas materi raperda bersama pihak-pihak terkait. “Langkah selanjutnya dibahas oleh komisi dengan pihak-pihak yang terkait,” jelasnya.
Baca Juga: Pembahasan Raperda Aset Baru Separo Jalan, Begini Kata Dewan Kabupaten Kediri
Sebelumnya, Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik Dr Agung Mafazi SH MH menyampaikan bahwa substansi utama regulasi tersebut bertumpu pada konsep pembangunan infrastruktur berkelanjutan. Konsep itu mencakup tiga aspek, yakni ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
Artinya, pemeliharaan jalan tidak hanya berorientasi pada perbaikan kerusakan fisik.
Tetapi juga mempertimbangkan manfaat infrastruktur bagi perekonomian masyarakat, pemerataan pembangunan antarwilayah, serta dampak terhadap lingkungan.
Selain itu, raperda tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum mengenai penanganan kerusakan jalan berdasarkan tingkat kondisinya.
Keterlibatan masyarakat dalam menjaga infrastruktur, termasuk bahu jalan dan saluran drainase, juga menjadi salah satu aspek yang mengemuka dalam proses penyusunan naskah akademik.



