Warning Pedagang Tak Boleh Jual Lapak, Pasar Ngadiluwih Dibagi 19 Zona Dagangan

JP Radar Kediri–Jelang pembagian lapak untuk pedagang di Pasar Ngadiluwih, dinas perdagangan dan perindustrian (disdagin) mewanti-wanti pedagang untuk memanfaatkan sendiri lapak mereka.
Pedagang dilarang keras mengalihkan. Baik dengan menyewakan atau menjualnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disdagin Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih dalam sosialisasi lanjutan bersama ratusan pedagang kemarin (29/10).
Kegiatan itu sekaligus jadi tahap finalisasi jumlah lapak, jenis dagangan, dan penataan zonasi sebelum pengundian lapak.
“Pedagang yang mendapat lapak tapi tidak berjualan harus melapor ke disdagin,” kata Tutik.
Lapak yang tidak dipakai pedagang, kata Tutik, akan dialihkan kepada pedagang yang masuk daftar tunggu.
Tidak boleh diberikan atau disewakan kepada pihak lain secara pribadi. “Jadi tidak boleh disewakan atau diperjualbelikan kepada pihak lain,” lanjutnya.
Tutik menegaskan, penataan diprioritaskan untuk pedagang yang selama ini beraktivitas di Pasar Ngadiluwih. Termasuk mereka yang berjualan di tempat penampungan sementara (TPPS).
Disdagin, jelas Tutik, tidak ingin lapak yang telah disediakan justru tidak dimanfaatkan. Padahal masih ada pedagang yang belum mendapatkan tempat dan terpaksa berjualan di pinggir jalan.



