Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Warning Pedagang Tak Boleh Jual Lapak, Pasar Ngadiluwih Dibagi 19 Zona Dagangan

M
Pedagang saat melintasi Pasar Ngadiluwih. (Foto Wahyu Adji)
Pedagang saat melintasi Pasar Ngadiluwih. (Foto Wahyu Adji)

Advertisement

 

JP Radar Kediri–Jelang pembagian lapak untuk pedagang di Pasar Ngadiluwih, dinas perdagangan dan perindustrian (disdagin) mewanti-wanti pedagang untuk memanfaatkan sendiri lapak mereka.

Pedagang dilarang keras mengalihkan. Baik dengan menyewakan atau menjualnya.

Advertisement

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disdagin Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih dalam sosialisasi lanjutan bersama ratusan pedagang kemarin (29/10).

Kegiatan itu sekaligus jadi tahap finalisasi jumlah lapak, jenis dagangan, dan penataan zonasi sebelum pengundian lapak.

“Pedagang yang mendapat lapak tapi tidak berjualan harus melapor ke disdagin,” kata Tutik.

Advertisement

Lapak yang tidak dipakai pedagang, kata Tutik, akan dialihkan kepada pedagang yang masuk daftar tunggu.

Tidak boleh diberikan atau disewakan kepada pihak lain secara pribadi. “Jadi tidak boleh disewakan atau diperjualbelikan kepada pihak lain,” lanjutnya.

Tutik menegaskan, penataan diprioritaskan untuk pedagang yang selama ini beraktivitas di Pasar Ngadiluwih. Termasuk mereka yang berjualan di tempat penampungan sementara (TPPS).

Disdagin, jelas Tutik, tidak ingin lapak yang telah disediakan justru tidak dimanfaatkan. Padahal masih ada pedagang yang belum mendapatkan tempat dan terpaksa berjualan di pinggir jalan.

Advertisement
Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri

Artikel Terkait

Retribusi Masuk Pasar  Ngadiluwih Tetap Berlaku, Disdagin Kaji Opsi  Diskon hingga Gratis 

Retribusi Masuk Pasar Ngadiluwih Tetap Berlaku, Disdagin Kaji Opsi Diskon hingga Gratis 

walaupun retribusi masuk pasar tetap ada, namun Bupati Dhito meminta agar Disdagin mempertimbangkan kaitannya keringanan masuk.

Kontraktor Pasar Ngadiluwih Kena Denda Rp 1,5 M Dampak Keterlambatan Proyek, Uang Masuk Kasda

Kontraktor Pasar Ngadiluwih Kena Denda Rp 1,5 M Dampak Keterlambatan Proyek, Uang Masuk Kasda

Dengan keterlambatan selama 63 hari, rekanan harus membayar total Rp 1,5 miliar.

Bupati Kediri: Lapak Pasar Ngadiluwih Tak Boleh Dikuasai Segelintir Orang

Bupati Kediri: Lapak Pasar Ngadiluwih Tak Boleh Dikuasai Segelintir Orang

"Problem pasar selama ini, satu pedagang itu bisa punya empat, lima, bahkan ada yang sebelas lapak. Kita tidak mengizinkan hal itu terjadi di Pasar Ngadiluwih,"

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer