Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Mantan Napi Klaim Jadi Korban Kekerasan Saat di Lapas Kediri, Ini Kronologinya!

Hilda Nurmala Risani • Rabu, 18 Maret 2026 | 23:54 WIB

WAHYU ADJI/JPRK CARI KEADILAN: Eka Faisol Umami berbincang dengan Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim.
WAHYU ADJI/JPRK CARI KEADILAN: Eka Faisol Umami berbincang dengan Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim.

KEDIRI, JP Radar Kediri– Eka Faisol Umami, 31, seorang mantan napi melaporkan sipir Lapas Kelas II A Kediri ke Polda Jatim.

Dia mengklaim menjadi korban kekerasan atau penganiayaan saat masih di lapas. Kemarin (18/3), dia mendatangi Polres Kediri Kota untuk mempertanyakan kasusnya tersebut.


“Saya melapor ke Polda Jatim, katanya dilimpahkan ke Polres. Jadi ini mau saya tanyakan perkembangannya,” ujar Eka.


Pada 28 Mei 2025 silam, Faisol mengalami patah tulang pada paha bagian kiri. Itu bermula saat dia dipanggil ke ruang keamanan dan ketertiban (kamtib). Kala itu, istrinya kedapatan menyelundupkan korek api dan baterai.

Baca Juga: Istri Selundupkan Sabu, Napi Lapas Kediri Bakal Kena Tambahan Hukuman, Ini Kata Polisi!


Dia menyebut saat di dalam ruang tersebut mendapatkan perlakuan kejam. Yaitu dipukul, ditendang hingga dibanting. Bahkan, juga terpental hingga mendekati pintu. “Saya sudah mengaku (korek api dan baterai) untuk apa. Tetapi pada waktu bersamaan ada kasus penyelundupan sabu. Tidak ada hubungannya tapi saya disuruh mengakui dan menunjukkan orangnya,” klaimnya.


Di ruangan tanpa Closed-Circuit Television (CCTV) itu, Faisol dipaksa mengakui sembari dianiaya. Total ada lima petugas yang melakukan penganiayaan. Yaitu petugas berinisial Wrd, Rn, Dn, Fn, dan At.


“Yang membanting tubuh saya sebanyak 2 kali si Rn. Lainnya memukul dan menendang,” ucap Eka.

Baca Juga: Lapas Kediri Dalami Penyelundupan Sabu, Ini Antisipasi dalam Waktu Dekat


Setelah dianiaya dan mengalami patah tulang, dia menyebut jika petugas sempat meragukan. Namun saat melihatnya benar-benar kesakitan langsung dipanggilkan tukang pijat. Karena tidak ada perubahan, akhirnya Faisol dibawa ke rumah sakit Daha Husada untuk penanganan lebih lanjut. Di sana, dia harus menjalani operasi tanpa persetujuan keluarga.


“Saya operasi itu tanpa persetujuan keluarga,” tandas lelaki yang terjerat kasus judi online itu.


Selama menjalani hukuman di Lapas 2 tahun, Faisol tak pernah melaporkan kasus tersebut. Itu karena dia takut dengan ancaman yang diberikan. Yaitu dipindahkan ke sel tikus atau dilayar ke Nusakambangan.

Baca Juga: Terima Paket Bersih dari Bandar, Ini Upah Yang Diperoleh Istri Napi di Lapas Kediri


Namun setelah dinyatakan bebas pada Desember 2025, pemikiran itu berubah. Dia berani untuk melaporkan karena merasa dirugikan atas perbuatan petugas Lapas. Dia sebagai tulang punggung keluarga tak mampu maksimal dalam bekerja karena harus menggunakan bantuan egrang untuk berjalan.


“Harapan saya lima petugas itu dipenjara. Saya dirugikan karena kondisi sekarang tidak bisa bekerja secara maksimal,” tuturnya dengan penuh harap.


Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kediri Solichin menyebut jika selama berada di Lapas Faisol mengaku patah tulang itu karena terpleset. “Saya sudah tanya tiga kali kenapa bisa sampai patah tulang. Dianiaya teman sesama napi atau petugas. Katanya terpeleset,” tutur Solichin.

Baca Juga: Overload! Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kediri Waspadai Penyakit Menular
Dengan jawaban mantap tersebut Solichin tak menaruh curiga. Sehingga semua berjalan normal. Termasuk pengobatannya di rumah sakit yang sepenuhnya ditanggung oleh Lapas dengan nilai puluhan juta rupiah.


Kasus ini kembali mencuat saat Faisol membuat pernyataan dirinya dianiaya. Mendengar kabar itu, Solichin langsung berupaya mendatangi rumahnya untuk meminta klarifikasi. Sayangnya, Faisol tidak mau untuk menemuinya.


“Saya langsung berupaya datang untuk meminta klarifikasi. Dengan maksud saya bisa mengetahui siapa pelaku sehingga bisa langsung kami lakukan penindakan,” tegasnya.

Baca Juga: Lapas Kelas II A Kediri Gelar Razia Barang Milik Warga Binaan, Petugas Temukan Senjata Rakitan


Tak puas di situ saja, Solichin berupaya mengonfirmasi kepada petugas yang dimaksud. Mereka satu jawaban yaitu Faisol terpleset saat berada di ruang Kamtib. “Bagaimanapun penganiayaan itu tidak dibenarkan. Namun saya belum bisa menindak petugas karena detail namanya siapa belum tahu,” pungkasnya. 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#lapas kelas ii a kediri #sipir #penganiayaan #polres kediri kota #napi