KEDIRI, JP Radar Kediri – Pembatasan operasional angkutan barang mulai diberlakukan selama arus mudik Lebaran 2026 untuk mendukung kelancaran lalu lintas sekaligus mengurangi potensi kemacetan di jalur utama.
Kasatlantas Polres Kediri AKP Mega Satriatama menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat nasional dan dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah.
“Kami imbau para pengusaha dan pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Aturan pembatasan mulai berlaku sejak Jumat (13/3) pukul 12.00 WIB dan akan berakhir pada Minggu (29/3) pukul 24.00 WIB.
Selama periode tersebut, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dilarang melintas, termasuk kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan serta pengangkut material seperti pasir, batu, dan hasil tambang.
Kebijakan ini mengacu pada surat keputusan bersama lintas instansi terkait pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan selama masa angkutan Lebaran.
Dengan adanya pembatasan tersebut, diharapkan arus kendaraan pribadi maupun pemudik bisa lebih lancar.
Polres Kediri juga akan melakukan pengawasan di sejumlah titik rawan guna memastikan aturan berjalan optimal.
Selain itu, petugas di lapangan disiagakan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan selama masa mudik.
Sosialisasi kepada pengusaha angkutan barang pun telah dilakukan sebelumnya. Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian bagi kendaraan tertentu.
Di antaranya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, hantaran uang, hewan ternak, serta pupuk.
Selain itu, kendaraan untuk penanganan bencana, pengangkut sepeda motor dalam program mudik gratis, serta distribusi bahan pokok tetap diperbolehkan melintas.
Dengan pengaturan tersebut, kebutuhan masyarakat tetap dapat terpenuhi tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas.
Polres Kediri juga mengimbau masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas selama masa mudik. Pengguna jalan diminta mematuhi rambu serta arahan petugas di lapangan.
Jika membutuhkan bantuan, masyarakat dapat menghubungi layanan polisi di nomor 110.
“Apabila masih dirasa dalam tahap wajar kita tegur, apabila sudah berulang kita tilang,” tegas Mega.
Editor : Andhika Attar Anindita