KEDIRI, JP Radar Kediri– Peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Kunjang menjadi sasaran operasi penyakit masyarakat (pekat).
Petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras tanpa izin. Hasilnya, puluhan botol miras berbagai merek berhasil diamankan dari beberapa penjual.
Operasi ini dilakukan sebagai langkah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan suci.
Kapolsek Kunjang AKP Udi Waluyo menyampaikan bahwa razia tersebut juga menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran miras di lingkungan mereka.
Dari hasil operasi, polisi mengamankan empat orang yang diduga menjual minuman keras tanpa izin di lokasi berbeda.
Total barang bukti yang disita mencapai 72 botol miras berbagai jenis. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut.
“Dalam operasi ini kami berhasil menyita sebanyak 72 botol minuman keras berbagai merek dari empat orang penjual,” ujar AKP Udi Waluyo.
Dari tangan K, 46, petugas menyita 15 botol arak Jawa ukuran 1,5 liter.
Sementara dari S, 66, polisi menemukan 12 botol anggur merah cap Orang Tua yang disimpan untuk diperjualbelikan.
Petugas juga mengamankan S, 61, dengan barang bukti 30 botol arak Jawa ukuran 460 mililiter.
Sedangkan dari R, 54, polisi menyita 10 botol anggur hijau serta lima botol minuman rasa leci.
Udi menegaskan, para penjual tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Yakni Pasal 25 ayat (1) huruf b juncto Pasal 41 huruf e juncto Pasal 50 ayat (1) Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017.
Selain itu juga diduga melanggar Pasal 2 juncto Pasal 17 Perda Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1962 yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 4 Tahun 1977.
Keempatnya akan menjalani proses pembinaan serta sidang tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga memastikan kegiatan operasi pekat akan terus dilakukan secara berkala. Sehingga dapat menekan peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Kunjang.
“Kami mengimbau masyarakat tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Udi.
Editor : Andhika Attar Anindita