KEDIRI , JP Radar Kediri – Dua dari empat camat yang sempat membantah menerima aliran uang “syukuran” rekrutmen perangkat desa akhirnya memberi pengakuan sebaliknya.
Perubahan keterangan itu dilakukan dengan dalih mereka baru mengecek setelah mengikuti sidang Selasa (3/3) lalu.
Dari pengecekan tersebut didapati ada uang yang kemudian langsung dikembalikan. Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan puluhan saksi.
Tiga di antaranya merupakan camat yang sebelumnya membantah menerima aliran uang dan telah dihadirkan dalam sidang Selasa (3/3) lalu.
Namun, keterangan dua camat di antaranya berubah. Seperti disampaikan Id, mantan camat di lereng Gunung Kelud.
Jika pada dua sidang sebelumnya dia bersikukuh tidak menerima uang, kemarin dia mengaku menerima Rp 50 juta.
Perubahan keterangan itu disampaikan setelah Id didatangi Wi, salah satu kepala desa di lereng Kelud.
Wi mengingatkan bahwa pascarekrutmen perangkat desa dia pernah menyerahkan uang Rp 50 juta.
“(Wi) mengingatkan, saya pernah dititipi sesuatu. Kemarin setelah didatangi Wi, kami sama-sama memeriksa barang dan ada uang Rp 50 juta,” ungkap Id di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya kemarin.
Setelah mendapati uang tersebut, Id mengaku langsung menitipkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri.
“Sudah saya kembalikan,” terang Id yang dibenarkan oleh JPU Adisti Pratama Ferefaldy. Pengakuan serupa juga disampaikan Do, salah satu camat di wilayah tengah Kabupaten Kediri.
Dalam persidangan Selasa (3/3) lalu dia membantah menerima uang Rp 20 juta. Namun pada sidang kemarin dia mengubah keterangannya.
Seperti halnya Id, Do mengaku diingatkan para kepala desa tentang pemberian uang sebesar Rp 20 juta.
Selain itu, pria yang juga menjabat sebagai Plt camat di wilayah selatan Kabupaten Kediri ini mengaku menerima uang Rp 150 juta dari para kepala desa di wilayah tersebut.
“Setelah diingatkan, kami cek dan langsung kami kembalikan lewat kejaksaan,” aku Do terkait pengembalian uang Rp 170 juta tersebut.
Berbeda dengan dua camat lainnya, Ar yang menjabat camat di wilayah barat sungai tetap bersikeras tidak menerima aliran uang syukuran.
Meski demikian, dia mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp 130 juta ke Kejari Kabupaten Kediri.
Hal tersebut membuat majelis hakim gusar karena dinilai bertolak belakang antara pengakuan dan tindakannya.
“Kami tidak mau ada silat lidah. Kalau merasa bersalah silakan sampaikan. Jangan bilang tidak bersalah tapi mengembalikan. Itu kontradiktif,” ungkap Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada.
Menanggapi hal tersebut, Ar mengaku mengembalikan uang karena merasa bertanggung jawab sebagai camat.
“Karena desakan dari keluarga juga,” jelasnya sembari tetap tidak mengakui menerima uang syukuran.
Sementara itu, Yo, salah satu kepala desa di lereng Wilis yang kembali dihadirkan sebagai saksi, mengaku menitipkan uang Rp 130 juta kepada
Editor : Andhika Attar Anindita