Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Hadirkan Saksi Ahli Kasus Pelemparan Bom Molotov, Ini Pengakuannya!

Hilda Nurmala Risani • Senin, 9 Maret 2026 | 16:49 WIB

 

 

Dua terdakwa pelempar bom molotov di Mako Polres Kediri Kota keluar dari ruang sidang Cakra PN Kediri.
Dua terdakwa pelempar bom molotov di Mako Polres Kediri Kota keluar dari ruang sidang Cakra PN Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri - Sidang dua terdakwa pelempar Bom Molotov di Mako Polres Kediri Kota kembali digelar kemarin.

Agendanya, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli yang memberikan penjelasan terkait bahan peledak. Yaitu Eko Susanto, anggota Polres Kediri Kota dari bagian Logistik.

Berlangsung di ruang sidang Cakra, sidang dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Khairul. Eko dulunya saat kejadian masih bertugas di Detasemen Gegana Polda Jatim.

Terkhusus bagian bom. JPU Ahmad Ashar pun langsung menanyakan kepada saksi terkait bom molotov. “Apa yang anda ketahui tentang bom molotov,” tanya lelaki yang akrab disapa Ashar tersebut.

Baca Juga: JPU Hadirkan Satu Saksi di Sidang Terdakwa Pelempar Bom Molotov di Polres Kediri Kota

Mendapat pertanyaan tersebut, Eko menjawab jika sebenarnya bom dan molotov itu berbeda. Bom dirancang dengan kandungan- kandungan tertentu dengan dampak yang dihasilkan ledakan cukup besar.

Sedangkan molotov bahan yang digunakan jauh lebih sederhana dibandingkan bom. Dampak yang dihasilkan pun juga ledakan yang tidak sebesar bom. “Namun dampak yang dihasilkan sama. Berupa api,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, yang perlu dilihat di sini juga tujuan penggunaan molotov. Berdasarkan video yang beredar, lemparan yang dilakukan terdakwa ini disebut memiliki tujuan untuk melukai petugas yang sedang bertugas mengamankan.

Baca Juga: PN Kediri Segera Adili Pelempar Bom Molotov, Ini Ancaman Hukumannya

Hanya saja, bom molotov itu jatuh ke aspal. Belum sampai menimbulkan api yang besar juga sudah dipadamkan oleh petugas menggunakan air.

“Yang jelas (bom molotov, Red) ini apabila mengenai makhluk hidup bisa berujung kematian. Terutama jika mengenai bahan yang mudah terbakar,” tandasnya.

Di lain sisi, salah satu Penasihat Hukum (PH) terdakwa Muhammad Lukman Haris menegaskan bahwa bom molotov yang dibawa terdakwa ini kategori rendah. 

“Kategorinya rendah (bom molotov, Red),” ujar Lukman. Dia pun menyebut akan menghadirkan saksi yang meringankan pada Rabu (11/3) mendatang.

Itu untuk menjelaskan bahwa terdakwa tidak terafiliasi oleh organisasi apapun. Juga baru pertama kali melakukan.

Baca Juga: Pelempar Bom Molotov saat Demo Berujung Ricuh, Mengaku Dendam ke Polisi karena Sebab Ini

“Kami akan hadirkan saksi meringankan dari teman terdakwa. Yang menjelaskan bahwa terdakwa tidak terafiliasi oleh organisasi tertentu. Juga baru pertama kali melakukan,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan, Chandra ditangkap pada 3 September 2025. Saat itu, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Kediri tersebut tengah menginap di salah satu hotel di Tulungagung.

Penangkapannya dilakukan terkait aksinya yang diduga menghasut warga untuk melakukan aksi demo dengan skenario ricuh di Tulungagung.

Yakni pada Kamis 4 September 2025. Caranya, dia mengajak orang-orang yang ditemuinya saat ngopi dari warung ke warung. 

Baca Juga: Dua Terduga Pelempar Bom Molotov di Mako Polres Kediri Kota Jadi Tersangka, Ada Rencana Buat Ricuh di Demo Tulungagung

Dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap Ayyubi warga Jakarta yang sedang berkuliah di Kota Kediri. 

Hasilnya, polisi juga mengamankan empat petasan di tempat kosnya di Kelurahan Bandarlor, Kecamatan Mojoroto. Masing-masing petasan tersebut berisi lima letusan.

Chandra dan Sholahuddin diketahui juga sudah menyiapkan aksinya sejak sehari sebelum demo atau pada Jumat (29/8) lalu. Mereka membuat bom molotov dengan membeli pertalite yang diracik di botol bekas minuman.

Editor : Andhika Attar Anindita
#kerusuhan agustus 2025 #bom molotov #Jibom #terdakwa #gegana polda jatim #polres kediri kota