KEDIRI, JP Radar Kediri- Ledakan saat merakit petasan yang terjadi di Ponorogo menjadi atensi khusus pihak berwajib.
Satreskrim Polres Kediri Kota menegaskan tak akan segan menindak pelaku yang membuat maupun menyalakan mercon. Terutama saat Ramadan dan Lebaran.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata. Dia menyebut akan memberikan sanksi pidana kepada mereka yang terbukti merakit petasan. Apalagi hingga menimbulkan korban jiwa.
“Jangan menyalahgunakan, jangan merakit-rakit sendiri. Karena apabila timbul korban jiwa pasti akan ditindak tegas oleh kepolisian. Khususnya Polres Kediri Kota,” ujar lelaki yang akrab disapa Sarif itu.
Baca Juga: Sita 10 Petasan yang Siap Dinyalakan, Polsek Gurah Kediri Rutin Gelar Patroli selama Ramadan
Pihaknya pun akan melakukan patroli rutin di wilayah hukumnya. Khususnya di daerah yang rawan tindak penyalahgunaan petasan tersebut.
“Ya kami akan melaksanakan patroli. Meskipun dalam Operasi Pekat itu tidak menjadi target tapi apabila ditemukan akan kami lakukan penindakan,” ucapnya.
Menurutnya, patroli tak hanya dilakukan secara fisik. Melainkan juga patroli siber untuk memantau potensi peredaran bahan peledak ilegal. Nantinya juga akan diberlakukan sanksi pidana jika pelaku terbukti melanggar hukum.
Itu sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2023 Pasal 306-308 KUHP baru. Yang berbunyi setiap pelanggaran terkait bahan peledak dapat dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Itu mengingat akibat yang timbulkan jauh lebih berbahaya dibandingkan dengan kesenangan yang muncul sesaat.
“Lebih baik melaksanakan bulan suci Ramadan dengan penuh kekhusyukan beribadah. Jangan ikut-ikutan ramai yang ujungnya bikin celaka pada diri-diri masing,” tegas bapak dua anak itu.
Baca Juga: Petasan Ancam Keselamatan, Kapolsek Papar Kediri Imbau Warga Patuhi Aturan
Untuk diketahui, peristiwa ledakan saat merakit petasan di Ponorogo itu juga pernah terjadi di wilayah Kediri.
Beberapa rentetan kasus terjadi saat pelaksanaan bulan Ramadan. Mulai dari wilayah Purwoasri, Kunjang hingga Ngancar.
Tak heran pihak kepolisian berupaya memberikan efek jera melalui sanksi pidana. Itu mengingat masyarakat seakan tidak kapok sebelum menjadi korban sendiri.
Editor : Andhika Attar Anindita