Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Terdakwa Rudapaksa Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara oleh Jaksa, Ini Alasannya

Hilda Nurmala Risani • Kamis, 5 Februari 2026 | 21:29 WIB

 

 

Terdakwa Nalal Firdaus keluar dari ruang sidang Cakra PN Kediri.
Terdakwa Nalal Firdaus keluar dari ruang sidang Cakra PN Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri– Nasib NF ibarat di ujung tanduk. Terdakwa kasus persetubuhan yang menimpa Mekar (bukan nama sebenarnya), 17, itu baru saja dituntut oleh jaksa. Oleh Korps Adhyaksa, pria 26 tahun itu diganjar hukuman tujuh tahun penjara.

Hal itu diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Debby Lutfia Rahmawati. Pihaknya meyakini terdakwa NF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana didakwakan dalam pasal kedua dalam dakwaan alternatif.

Yakni pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf e dan g undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan membayar denda kategori IV yaitu sebesar Rp 100 juta yang wajib dibayar dalam waktu tiga bulan,” ujar Debby. Lebih lanjut, jika denda tersebut tidak dibayar dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan.

Baca Juga: Sidang Perdana Pencabulan Mekar di PN Kota Kediri, Terdakwa Akui Perbuatannya

Adapun poin yang memberatkan yaitu terdakwa telah merusak masa depan korban. Hingga mengakibatkan korban putus sekolah.

Sedangkan poin yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan serta sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak.

Di lain sisi, penasihat hukum (PH) terdakwa Agnesa Tri Cahya menjelaskan bahwa terdakwa sudah mengakui kesalahannya. NF diklaim juga berjanji akan bertanggung jawab.

“Poin pledoi yang kami ajukan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan bersungguh-sungguh untuk bertanggung jawab kepada korban. Saat ini, korban pun juga dirawat oleh keluarga terdakwa,” tandas Agnes.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Pemkot Kediri setelah Hasil Asesmen Sebut Mekar Alami Depresi

Seperti yang diberitakan, Mekar menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku NF pada Oktober 2024 silam. Saat itu korban dipaksa untuk ikut ke tempat kos. Lalu pelaku melepas celana korban secara paksa dan terjadilah rudapaksa tersebut.

Tak berhenti di situ saja, pada Desember 2024 peristiwa pemerkosaan itu kembali terjadi. Pelaku kembali melakukan aksi bejatnya di sebuah kos yang ada di lingkungan Bence, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren. Meskipun korban menolak, pelaku tetap memaksa merudapaksa korban hingga hamil dan akhirnya melahirkan.

Editor : Andhika Attar Anindita
#kecamatan mojoroto #Pencabulan mekar #polres kediri kota #tujuh tahun #kota kediri