Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Polres Kediri Ungkap Tabrak Lari hingga Tertibkan Balap Liar, Begini Kasusnya

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 5 Februari 2026 | 21:26 WIB

Satlantas Polres Kediri lakukan olah TKP laka maut di Ngadiluwih. keelakaan beruntun itu sebabkan tiga orang meninggal dunia.
Satlantas Polres Kediri lakukan olah TKP laka maut di Ngadiluwih. keelakaan beruntun itu sebabkan tiga orang meninggal dunia.

KEDIRI, JP Radar Kediri-Satlantas Polres Kediri menggelar rilis pengungkapan kasus tabrak lari di simpang empat Desa Mangunrejo, Ngadiluwih pada Senin dini hari (26/1).

Kasus yang viral di media sosial ini akhirnya menemukan titik terang. Kala itu, Revaldy Lingga Buana, 29, mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter AG-2394-BH.

Saat melintas di perempatan, dia ditabrak pikap hitam dari arah kiri dengan kencang. Miris, pelaku langsung kabur. Sedangkan korban mengalami luka berat.

“Berkat penyelidikan dan keterangan saksi, identitas kendaraan dan pengemudi berhasil kami ungkap,” ujar Kasatlantas Polres Kediri AKP Mega Satriatama.

Pengemudi pikap berinisial E.T. Dia merupakan warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

“Sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri,” jelas Mega.

Selain itu, jajaran Polres Kediri juga menindak aksi balap liar yang meresahkan warga di jalan umum Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan, Sabtu (24/1) sore.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 26 sepeda motor. Baik dari pelaku balap liar maupun penonton.

Menurut Mega, aksi balap liar itu meresahkan warga karena membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Padahal kami sudah sering melakukan sosialisasi, memasang pamflet, dan memberikan imbauan. Karena masih membandel, kami lakukan penindakan tegas,” tegasnya.

Para pelanggar dikenai sanksi tilang dengan Pasal 285 ayat (1) terkait pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan. Khususnya knalpot brong.

Serta Pasal 297 tentang balap liar. Orang tua dan pihak sekolah juga dipanggil untuk memberikan pembinaan dan edukasi.

Ke depan, Polres Kediri akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait. Memasang CCTV di sejumlah titik rawan. Serta menempatkan personel di black spot dan trouble spot.

Masyarakat pun diimbau aktif melapor melalui call center 110 jika menemukan pelanggaran lalu lintas.

“Dengan dukungan masyarakat, kami berharap angka kecelakaan dan pelanggaran bisa ditekan,” pungkas perwira pangkat tiga balok emas di pundak itu.

 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#kediri #polisi #kecelakaan #tabrak lari