KEDIRI, JP Radar Kediri- Kasus persetubuhan yang menimpa Mekar (bukan nama sebenarnya), 17, remaja perempuan asal Kecamatan Mojoroto mulai masuk meja hijau.
Kemarin, agendanya adalah pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Fino Bririan Arwindianto dan mendengarkan keterangan para saksi.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra itu dipimpin langsung oleh hakim ketua Bayu Agung Kurniawan.
Dimulai pukul 15.00, ketua majelis hakim mempersilahkan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan. Dilanjutkan dengan keterangan saksi korban Mekar.
“Pada dasarnya terdakwa dan korban membenarkan isi dari surat dakwaan,” ujar JPU Debby Lutfia Rahmawati.
Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf c dan g UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun,” terang perempuan yang akrab disapa Debby.
Di lain sisi, penasihat hukum (PH) terdakwa Fino Bririan Arwindianto juga mengaku tidak keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
“Kami tidak keberatan. Terdakwa mengakui semua perbuatannya,” pungkas Fino ditemui usai persidangan.
Seperti yang diberitakan, Mekar menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku NF pada Oktober 2024 silam.
Saat itu korban dipaksa untuk ikut ke tempat kos. Lalu pelaku melepas celana korban secara paksa dan terjadilah rudapaksa tersebut.
Tak berhenti di situ saja, pada Desember 2024 peristiwa pemerkosaan itu kembali terjadi. Pelaku kembali melakukan aksi bejatnya di sebuah kos yang ada di lingkungan Bence, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren.
Meskipun korban menolak, pelaku tetap memaksa merudapaksa korban hingga hamil dan akhirnya melahirkan.
Editor : Andhika Attar Anindita