Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jadi Tahanan Kota, Saiful-Bima Wajib Lapor

Hilda Nurmala Risani • Rabu, 24 Desember 2025 | 08:00 WIB

TAHANAN KOTA: Saiful Amin, Shelfin Bima, Ahmad Faiz (dari kiri ke kanan) usai keluar dari lapas.
TAHANAN KOTA: Saiful Amin, Shelfin Bima, Ahmad Faiz (dari kiri ke kanan) usai keluar dari lapas.
KEDIRI, JP Radar Kediri- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri akhirnya mengabulkan penangguhan terpilih Saiful Amin dan Shelfin Bima. Keduanya kini menjadi tahanan kota.

Kedua pelayan pun wajib memperhatikan tiga hal yang disampaikan majelis hakim. Yang pertama adalah kriminal tidak boleh melakukan tindak pidana. Kemudian yang kedua adalah berjanji tidak dapat menghilangkan barang bukti. Dan ketiga, tidak boleh melarikan diri.

Hal tersebut dibenarkan oleh penasihat hukum (PH)-nya, Edwin Febrianto. Menurutnya, dikabulkannya penangguhan terpencil itu menjadi wujud imparsialitas majelis hakim. “Ini bukan semata-mata mata negara melawan rakyatnya,” ujar Edwin.

Baca Juga: Jaksa Tolak Ekssepsi Saiful Amin, Ini Alasannya

Lebih lanjut, Edwin menjelaskan jika penangguhan tersingkir itu bukan karena dikasihani. Tetapi dilakukan seadil mungkin. Semua diberi kesempatan untuk menunjukkan bukti dan memperkuat dalil.

“Yang pertama tentunya itikad baik untuk diri sendiri. Kemudian juga menjaga komunikasi dengan baik kepada semua pihak,” imbuhnya sambil menyebut jika dia mengajak orang terdekat untuk ikut serta melakukan pengawasan.

Meskipun sudah resmi dialihkan menjadi pemegang kota, pengirim tetap wajib lapor. Serta siap kapanpun dibutuhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Shelfin Bima Jalani Sidang Perdana di PN Kediri, Penasihat Hukum Ajukan Ekssepsi

Untuk diketahui, sidang dengan agenda pembuktian pada Senin (22/12) lalu agendanya adalah penolakan eksepsi dari majelis hakim untuk kesaksian Shelfin Bima. Sedangkan penipu Saiful Amin agendanya adalah pembuktian

Saat Saiful Amin, jaksa menghadirkan tiga saksi dari anggota kepolisian. Menurut Edwin, dari keterangan saksi anggota kepolisian telah menunjukkan bahwa ada miss manajemen atau keteledoran.

Baca Juga: Mantan Saksi Kasus Saiful Amin Kini Turut Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polres Kediri Kota

"Ada upaya menyepelekan dampak dari aksi. Mereka sudah tahu ada aksi, aksinya dalam jumlah besar, tetapi memilih tidak mempersiapkan diri. Dianggap angin lalu, sehingga ketika terjadi peristiwa kelabakan juga," ungkapnya kepada wartawan Jawa Pos Radar Kediri.

Dari keterangan Saksi juga diketahui bahwa hasutan tidak dilakukan oleh aksi massal. Termasuk penjarahan yang tidak dilakukan peserta demo.

“Kita ikuti saja kesaksian-kesaksian tersebut. Siapa yang tahu bisa ditemukan bukti-bukti terbaru,” dan menyebut konferensi tersebut akan berlangsung pada 5 Januari mendatang.

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#Shelfin Bima #Saiful Amin #tahanan kota #Aksi Demo Agustus 2025 #polres kediri kota