Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Mantri BRI dan Calo Kredit Dijebloskan ke Lapas Kediri. Rugikan Negara Rp500 Juta. Kok Bisa?

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Rabu, 15 Oktober 2025 | 17:35 WIB

Riza Pramayoga, mantri BRI Unit Turus, Gurah, dan Ratna Yuliatin, calo kredit, digelandang ke Lapas Kelas II A Kediri dengan memakai rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit BRI
Riza Pramayoga, mantri BRI Unit Turus, Gurah, dan Ratna Yuliatin, calo kredit, digelandang ke Lapas Kelas II A Kediri dengan memakai rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit BRI

KABUPATEN, JP Radar Kediri – Kasus korupsi kredit fiktif kembali mencuat di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) wilayah Kediri. Setelah sebelumnya menyeret pejabat BRI Cabang Pare dan Unit Kras, kini giliran kasus di BRI Unit Turus, Kecamatan Gurah, yang berujung penahanan dua tersangka.

Senin (13/10) sore, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri resmi menahan dua orang yang dinilai paling bertanggung jawab, yakni Riza Pramayoga, mantri BRI Unit Turus, dan Ratna Yuliatin, calo kredit eksternal. Keduanya digelandang ke Lapas Kelas II A Kediri usai diperiksa intensif oleh penyidik seksi pidana khusus (pidsus).

Kepala Kejari Kabupaten Kediri Ismaya Hera Wardanie melalui Kasi Intelijen Iwan Nuzuardhi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memiliki bukti kuat terkait keterlibatan keduanya dalam praktik kredit fiktif. Pemeriksaan terhadap Riza dan Ratna berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 15.00.

“Setelah diperiksa, keduanya langsung ditahan. Mereka juga dinyatakan sehat untuk menjalani penahanan,” jelas Iwan.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo menambahkan, selama periode 2021–2023, Riza yang menjabat sebagai mantri BRI bertugas menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam praktiknya, ia diduga bekerja sama dengan Ratna yang berperan sebagai calo kredit eksternal untuk memenuhi target penyaluran.

Ratna, kata Pujo, menyiapkan berkas-berkas administrasi agar pengajuan tampak sah. Dari hasil penyelidikan, ditemukan sedikitnya 15 nasabah yang menjadi korban manipulasi nilai kredit. Meski benar-benar membutuhkan pinjaman, nominal yang diajukan nasabah hanya Rp10–15 juta, namun oleh kedua tersangka dinaikkan hingga Rp35–40 juta per orang.

“Selisih dari hasil mark up itu tidak diserahkan kepada nasabah. Sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang Pujo.

Hasil audit internal menunjukkan, praktik curang itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp500 juta. Penyidik kini tengah menelusuri aliran dana mark up tersebut. “Kami masih mendalami uang itu digunakan untuk apa saja,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi karena dianggap menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana publik. Kejaksaan menegaskan, proses hukum akan berjalan hingga ke meja hijau.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi lembaga perbankan agar memperketat sistem pengawasan penyaluran kredit, terutama di tingkat unit. Praktik manipulasi seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng citra lembaga keuangan yang semestinya menjadi penggerak ekonomi rakyat kecil. (sad)

Editor : Jauhar Yohanis
#bri kediri #kredit fiktif