Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kejari Kabupaten Kediri Hadirkan Lima Saksi Kasus Pembunuhan Totok terhadap Anaknya

Anwar Bahar Basalamah • Senin, 11 Desember 2023 | 16:59 WIB

 

DIBORGOL: Terdakwa Totok saat diserahkan ke Lapas Kelas IIA Kediri (11/11) lalu. Hari ini akan berlangsung sidang kedua.
DIBORGOL: Terdakwa Totok saat diserahkan ke Lapas Kelas IIA Kediri (11/11) lalu. Hari ini akan berlangsung sidang kedua.

KEDIRI, JP Radar Kediri – Kasus pembunuhan Desi Lailatul Khoriyah alias Ella oleh bapak kandungnya akan bergulir lagi hari ini. Rencananya, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri itu, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan lima orang saksi. Termasuk di antaranya adalah penemu mayat dan ibu kandung korban.

“Untuk sidang keternagan saksi, yang dipanggil sementara ada lima orang,” terang Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Aji Rahmadi kemarin.

Lima orang yang akan bersaksi itu adalah Imam Hanafi dan Imam Hambali. Dua orang ini merupakan penemu mayat Ella yang sebelumnya dibunuh oleh ayahnya, Suprapto alias Totok, 53. Kemudian juga ada Sulastri, ibu kandung korban. Sebelum kejadian, Sulastri diajak terdakwa ke Blitar.

Dua saksi lagi yang akan dihadirkan adalah tetangga korban. Dua orang tersebut mendengar suara jeritan di saat korban dihabisi sang ayah.

Menurut jaksa asal Jawa Tengah ini, nantinya jaksa akan menghadirkan total sepuluh orang saksi. Namun, untuk yang pertama ini lima orang terlebih dulu.

“Selain memanggil sepuluh saksi tersebut, nantinya juga akan memanggil saksi ahli dokter forensik dari RS Bhayangkara Purnawanti,” kata Aji.

Sementara itu, dalam sidang  hari ini rencananya terdakwa Totok akan dihadirkan secara langsung ke ruang sidang. Karena itu, pihak kejaksaan akan memperkuat pengamanan. Ini untuk mengantisipasi munculnya situasi yang tak dikehendaki.

Di sidang yang pertama dulu, terdakwa tak dihadirkan. Hanya diperiksa terdakwa ditampilkan online.

Kasus ini terjadi 5 Juli lalu. Lokasi pembunuhan di Dusun Pagak, Desa Banggle, Kecamatan Ngadiluwih. Tragisnya, sebelum membunuh sang anak, Totok masih tega menyetubuhi.

Terdakwa sudah merencanakan perbuatan kejinya itu dengan matang. Terbukti, sebelum melakukan aksinya dia terlebih dulu mengungsikan istrinya ke Blitar.

Untuk menghilangkan jejak, Totok memasukan tubuh Ella ke dalam karung. Kemudian membuangnya di saluran air yang ada di Jalan Totok Kerot, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu. Setelah itu Totok kembali ke Blitar untuk menjemput Sulastri. Kemudian melarikan diri. Jenazah korban ditemukan pada 8 Juli.

Untuk menjerat pelaku, jaksa memasanginya dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan kedua pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dakwaan ketiga pertama pasal 46 jo. pasal 8 huruf a  UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga dan kedua 286 KUHP.  (ara/fud)

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#pembunuhan #kejari #saksi