Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Disidang Hakim, Direktur PT Afi Farma Menangis di PN Kota Kediri

Anwar Bahar Basalamah • Jumat, 22 September 2023 | 17:31 WIB

Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri-Tangis Direktur PT AFI Farma Arief Prasetya Harahap pecah di sidang kasus gagal ginjal akut di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri kemarin. Di sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, majelis hakim mencecar Arief dan tiga petinggi PT AFI Farma lain dengan sejumlah pertanyaan. Terutama, terkait tidak dilakukannya pengujian propilen glikol yang berujung kasus gagal ginjal akut tersebut.

Selain Arief, tiga terdakwa juga diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Mereka adalah Manager Quality Control (QC) Nony Satya Anugrah, Manager Quality Assurance (QA) Aynarwati Suwito, dan Manager Produksi Istikhomah.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 di ruang Candra. Tangis Arief mulai pecah saat dia menjawab pertanyaan dari Sujianto, salah satu penasihat hukumnya."Apabila tahu dalam kandungan obat tersebut beracun, apakah tetap mengedarkan obat itu? Apakah ini yang Anda harapkan? apakah ada tujuan terhadap kematian-kematian orang ini?" tanyanya.

Mendengar pertanyaan tersebut, Arief langsung terdiam. Sejurus kemudian, dia menangis terisak. “Tidak,” jawabnya pendek sambil mengusap matanya. Beberapa pertanyaan penasihat hukum yang meluncur setelahnya dijawab dengan suara pelan oleh pria yang ditahan di Lapas Kelas II A Kediri.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Kediri Jaring Pelajar Bolos Sekolah di Kafe dan Warung Kopi

Pernyataan Arief tersebut kemudian diperdalam oleh majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho lantas menanyakan tentang komitmen PT AFI Farma dalam mematuhi aturan tentang pemeriksaan obat.

Menurutnya, jika PT AFI Farma tidak berniat membuat obat yang beracun, seharusnya mereka mematuhi peraturan. Termasuk, menguji bahan baku propilen glikol (PG). Apalagi ketentuan itu sudah tertuang dalam buku standar obat FARMAKOPE.

"Kenapa tidak stop (produksi obatnya, Red)? Kenapa tetap diproduksi?" tanya Boedi kepada empat terdakwa yang hanya dijawab dengan diam. Sejurus kemudian, Aynarwati berdalih mereka sudah mengacu pada cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dan izin edar.

Menurut Aynarwati, PT AFI Farma sudah membuat obat sesuai dengan standar operasi dan prosedur (SOP). Selebihnya, mereka juga sudah mengantongi izin edar. Di dalamnya juga tertuang panduan, formula, dan proses produksi.

Baca Juga: ASN Pemkab Kediri Gelapkan Mobil Rental, Ini Tuntutannya di Sidang

Di sidang kemarin, Arief juga sempat menyinggung tentang kasus gagal ginjal akut yang membuat impor bahan baku obat sekarang lebih ketat. Adapun sebelumnya bisa lebih bebas. Sebelum ada kasus PG yang tercemar, menurutnya pengujian bahan tersebut tidak terlalu dipermasalahkan.

Dia kembali menyebut, dengan adanya Certificate of Analysis yang telah dilampirkan dan izin edar, Arief menilai hal tersebut sudah mencukupi. Mendengar hal tersebut, Boedi langsung merespons. “Kenapa ada peraturan itu (pengujian di FARMAKOPE, Red), untuk memastikan bahwa benar-benar PG. Biasanya PG ada cemaran, makanya diatur dan ada ambang batasnya,” tegasnya.

Seperti diberitakan, kasus gagal ginjal akut pertengahan 2022 lalu membuat empat pejabat PT AFI Farma menjadi terdakwa. Mereka adalah Direktur PT AFI Farma Arief Prasetya Harahap, Manager Quality Control Nony Satya Anugrah, Manager Quality Insurance Aynarwati, dan Manager Produksi Istikhomah. Keempat orang tersebut diduga dengan sengaja tidak melakukan uji Propilen Glikol (PG) yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Mereka ditahan di Lapas Kelas II A Kediri sejak Juni lalu.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#PT Afi Farma #obat #gagal ginjal #sidang