Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pengecer Togel Divonis Hukuman Delapan Bulan Penjara

Anwar Bahar Basalamah • Kamis, 13 Oktober 2022 | 19:02 WIB
TERIMA PUTUSAN: Kuswanto mengikuti persidangan telekonferensi melalui layar monitor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. (Foto: Habibah A. Muktiara)
TERIMA PUTUSAN: Kuswanto mengikuti persidangan telekonferensi melalui layar monitor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. (Foto: Habibah A. Muktiara)
NGASEM, JP Radar Kediri– Kuswanto, 50, terdakwa kasus judi togel online, pasrah mendengar putusan hakim. Mimik wajah warga Desa Dawung, Kecamatan Ringinrejo ini terlihat lesu dari layar komputer yang menyambungkan Lapas Kelas IIA Kediri dengan ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.

“Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman delapan bulan penjara,” jelas Mohammad Rifa Rizah, hakim ketua yang memimpin persidangan kemarin.

Didampingi hakim anggota Adhika Budi Prasetyo dan Evan Setiawan, ia mengatakan, perbuatan Kuswanto memenuhi dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU). Yaitu melanggar pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian. Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Pada persidangan 5 Oktober lalu, JPU M. Iskandar menuntut Kuswanto hukuman satu tahun penjara. Pekerja serabutan ini terbukti mengikuti permainan judi yang digelar Suseno (berkas perkara lain). Dalam perbuatan terlarang tersebut, perannya diketahui sebagai bandar.

Dalam surat dakwaan, permainan toto gelap (togel) Hongkong ini dilakukan pada 8 Mei lalu. Hal tersebut bermula ketika sekitar pukul 22.00, Kuswanto mendatangi rumah Suseno di Jalan Gading, Desa Dawung, Ringinrejo. Judi togel itu dengan cara menebak kombinasi angka.

Jika ada yang sama dinyatakan menang begitu sebaliknya. Kuswanto menerima titipan nomor penombok. Ia berkeliling dari warung ke warung. Dari togel itu, upahnya 10 persen dari uang yang disetorkan.

Dalam pertimbangan vonisnya, Rifa membacakan hal yang memberatkan. Yakni, perbuatan Kuswanto tidak mendukung program pemerintah memberantas perjudian. “Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesal dan belum pernah dihukum,” paparnya.

Menanggapi putusan hakim, Kuswanto menerima. “Saya menerima Yang Mulia,” jawabnya kemudian hakim menutup persidangan. Editor : Anwar Bahar Basalamah
#judi togel #radar kediri #judi online #kabar kediri update #kediri hari ini #berita viral #info kediri #berita terbaru #kasus perjudian #seputar berita kediri #seputar kabar kediri raya #kediri hitz #kediri terbaru #kabar kediri kkeinian #kediri lagi #seputar info kabar kediri #update kediri #berita kediri raya #kediri news